KUTACANE | BARATNEWS.CO – Polisi menangkap seorang pelaku penganiayaan yang menewaskan pemuda berinisial NP (20) saat berlangsungnya acara Muslim Ayub Fest di Stadion Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 18 Agustus 2025 malam. Pelaku berinisial MEL (26), warga Desa Batu Mbulan 2, ditangkap hanya tiga menit setelah menusuk korban.
“Benar, pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah diamankan dan kini masih diperiksa,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, melalui Kasihumas AKP Jomson Silalahi, Selasa (19/8/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua celana jeans, satu jaket, satu ikat pinggang, satu sarung pisau kayu, dan satu kaos. Selain itu, lima orang saksi turut diperiksa.
Peristiwa bermula saat pelaku bersenggolan dengan korban hingga terjadi cekcok. Setelah sempat terpisah, keduanya kembali bertemu dan terlibat perkelahian.
Korban diduga menjatuhkan pisau yang dibawanya, lalu diambil pelaku dan digunakan untuk menusuk. Korban sempat dilarikan ke RS Nurul Hasanah, namun meninggal dunia.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam pengamanan acara besar demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kasatreskrim. (*)






Discussion about this post