BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh akhirnya menyegel Hotel Kupula setelah terbukti beroperasi tanpa izin usaha yang sah serta berulang kali terjaring pelanggaran syariat Islam. Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.
Illiza menyebutkan izin yang dikantongi pemilik hotel hanya untuk residensial, bukan untuk usaha penginapan. Namun, pengelola tetap menjalankan bisnis layaknya hotel komersial.
“Jadi betul-betul ilegal tanpa izin. Dan sudah terjadi tiga kali temuan pelanggaran syariat di Kupula ini,” kata Walkot Illiza usai penyegelan berlangsung, Rabu (20/8/2025).
Langkah penyegelan, kata Illiza, bertujuan menghentikan seluruh aktivitas sementara waktu. Ia menegaskan bahwa segala bentuk operasional dilarang sampai pemilik mengantongi izin sesuai ketentuan.
“Dengan penutupan hari ini, kami melarang tegas untuk melaksanakan operasional apapun,” ujarnya.
Terkait sanksi, Illiza menyebut pihaknya masih menunggu laporan detail dari dinas terkait. Meski begitu, ia memastikan qanun daerah telah mengatur konsekuensi hukum yang bisa berujung pada pidana maupun penutupan permanen.
“Jika dilanggar, ini bisa sanksi pidana. Bahkan hotel bisa ditutup permanen dan pemilik tidak bisa lagi mengurus izin usaha,” jelasnya.
Mantan anggota DPR RI itu berjanji akan memperketat pengawasan terhadap semua hotel di Banda Aceh. “Di Banda Aceh ini kita terus akan melakukan penertiban dan pengawasan, karena ini memang tugas kita. Dan seluruhnya juga akan berlaku sama,” katanya.
Kasus Hotel Kupula kini menjadi ujian serius bagi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menutup celah praktik ilegal yang berulang. Publik menanti langkah hukum lebih tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (*)
Discussion about this post