JAKARTA | BARATNEWS.CO – Satuan Tugas Pangan Polri, hingga kini masih mendalami peran produsen beras Toko SY dalam kemasan Jelita dan PT PIM Wilmar dalam kemasan Sania. Pasalnya, polisi masih mencari bukti-bukti yang kuat berkaitan dugaan pengoplosan beras.
“Kita harus bangun konstruksi hukum dan alat buktinya yang kuat, sehingga nanti tidak mempersulit JPU pada saat membuat penuntutan dalam menetapkan tersangka. Ini yang harus dikerjakan paling utama oleh penyidik, termasuk kedua perusahaan tersebut,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).
Brigjen Pol Helfi mengatakan, penyidik tidak akan tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka. Sebab, alat bukti dan keterangan saksi-saksi harus dilengkapi dalam mengurai dugaan kejahatan pidananya.
“Kita mencari dokumen lembar per lembar, kemudian barang bukti lain, hasil produksinya, kita cari semuanya yang berkaitan dengan itu. Makanya kita terus lakukan penguatan terhadap konstruksi hukum yang kita bangun,” kata Helfi. (*)
Discussion about this post