MEULABOH | BARATNEWS.CO – Mawardi Basyah mengaku merasa terzalimi atas tuntutan pidana penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Menurutnya, tuntutan itu telah mengabaikan hak keadilan bagi dirinya dan fakta-fakta persidangan.
“Saya heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan JPU sepenuhnya 100 persen mengabaikan fakta-fakta persidangan, serta tidak mencerminkan fakta kesesuaian dari surat dakwaan dan tuntutan,” kata Mawardi Basyah di Meulaboh, pada Rabu (23/7/2025).
Menurut Mawardi, selama proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, ia selalu bersikap kooperatif dalam menghadapi segala tahapan, termasuk mengikuti proses hukum yang dilakukan kejaksaan.
Atas dasar itu, ia menilai bahwa surat tuntutan dibacakan penuntut umum hanya sekedar menyalin surat dakwaan dan mengabaikan fakta persidangan. Apalagi, proses pemeriksaan saksi-saksi, ahli dalam persidangan tersebut seolah-olah tidak pernah terjadi.
“Jadi saya heran saja, apakah ini memang pola kerja dari pada kejaksaan. Seharusnya apabila mengacu pada fakta persidangan JPU menuntut bebas saya bukan justru sebaliknya dengan menuntut saya 1 tahun,” ujarnya.
Mawardi menyebut apabila mendasari pada fakta di persidangan dan berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi, serta saksi ahli yang ada, menerangkan dirinya tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.
“Sangat jelas dan terang di muka persidangan, tidak terbukti melakukan kekerasan seperti tuduhan dan fitnah yang sangat keji tersebut,” sebutnya.
Mawardi mengaku akan terus konsisten dalam memberi keterangan perihal permasalahan yang dihadapinya. Ia pun mengapresiasi kinerja penasehat hukum telah berjuang membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Nanti penasihat hukum akan menanggapi dari aspek yuridis yang akan di tuangkan kedalam nota pembelaan atau Pledoi. Tapi sekali lagi, semua ini merupakan kesalahpahaman, saya hanya melerai pertengkaran anak saya, tidak ada niat kekerasan seperti yang didakwakan kepada saya,” imbuhnya.
Mawardi menduga permasalahan berhadapan dengan proses hukum ini, telah dipolitisasi oleh sejumlah oknum yang menginginkan dirinya di PAW dari jabatan di DPRA, setelah proses hukum ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski demikian, ia meyakini Majelis Hakim tetap akan mengadili dan memutuskan perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan. “Saya juga yakin Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh kepentingan kekuasaan manapun,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post