MEULABOH | BARATNEWS.CO – Ratusan gram narkotika jenis sabu dan ribuan gram narkotika jenis ganja beserta barang bukti lainnya dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan setelah kasus tersebut diputuskan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto, turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Meulaboh dan Polres setempat.
“Pemusnahan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan para tersangka dan barang bukti berkas perkara dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh sebanyak 50 berkas tindak pidana umum secara keseluruhan, dan telah inkrah,” kata Kajari Aceh Barat Siswanto.
Barang bukti tersebut yang telah dimusnahkan, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bersih (bruto) 73,73 gram atau berat kotor (netto) 63,85 gram. Sedangkan narkotika ganja, dengan berat bruto 3.147,54 gram atau netto 2.919,19 gram.
Kemudian juga dimusnahkan alat hisap sabu (bong), handphone, korek api, timbangan digital, spet kaca. Barang-barang bukti ini, berasal dari 25 berkas perkara narkotika.
Barang bukti lainnya ikut dimusnahkan dalam perkara orang dan harta benda dari 10 berkas perkara, antaranya pistol, baju, celana, besi, tojok dan eggrek. Sementara barang bukti pada 15 perkara tindak pidana umum lainnya, baju, celana, handphone. (*)
Discussion about this post