MEULABOH | BARATNEWS.CO – Investasi lagi segar-segarnya tumbuh dan berkembang di Aceh Barat, namun ada saja oknum masuk hingga menyerang dengan berbagai opini ngeyel. Jangan sampai gegara “setitik tinta merusak susu sebelanga”.
Begitu lah pesan ditujukan bagi oknum penggarap opini menyesatkan publik. Sebut saja oknumnya adalah LSM W. Entah aura negatif apa merasuki mereka, sehingga gelagatnya bagai pembenci investasi, murka karena keinginan lobi-lobi tak dituruti.
Itu disampaikan Amir Mahmud selaku pengamat investasi, dalam siaran persnya diterima Baratnews.co, Kamis (12/6/2025), menanggapi terkait polemik atas izin usaha pertambangan (IUP) pada perusahaan tambang emas PT Megallanic Garuda Kencana.
Mantan Ketua Forum Kerukunan Anak Bangsa (Forkab) Aceh Barat tersebut, menjelaskan bahwa terdapat aturan mengacu pada UUD 1945, dan UUPA serta peraturan perundang-undangan terkait miniral dan batu bara (Minerba).
Dalam aturan itu, kata Amir, jelas Negara Republik Indonesia memiliki regulasi di sektor pertambangan. “Jadi hentikan opini menyesatkan publik,” katanya.
Khusus Aceh, menurut Amir, telah ditetapkan prosedur perizinan dan mekanisme evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan izin dilakukan oleh badan resmi pemerintah Indonesia. Dengan begitu pihak swasta atau LSM tidak memiliki otoritas menyatakan legal atau ilegal kegiatan pertambangan di Aceh.
“Tidak ada kewenangan bagi swasta dan LSM menyatakan legal atau ilegalnya perusahaan tambang. Apalagi menyatakan perusahaan tidak memiliki izin, sebelum ada pernyataan resmi dari instansi pemerintah berwenang dalam hal ini,” perjelas Amir.
Kendati demikian, Amir mengakui praktik ilegal mining masih kerap terjadi di Aceh. Ihwal Minerba, Pemerintah Aceh sedang berupaya membentuk badan pengelola Minerba Aceh guna menangani persoalan tersebut.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi isu-isu liar dan narasi negatif disampaikan pihak yang tidak memiliki otoritas. Kalaupun narasi itu benar, mana buktinya? Jangan hanya retorika tak sesuai fakta dan data,” ujar Amir, bingung dengan gelagat LSM W.
Amir mengingatkan saat ini investasi sektor Minerba di Aceh memiliki prospek sangat menjanjikan. Di mana berpotensi mendapat pendapatan asli daerah (PAD) signifikan dari sektor ini. “Asalkan pengelolaannya dilakukan secara environmentally friendly,” kata Amir.
“Jangan gara-gara LSM W, tatanan investasi rusak di Aceh Barat. Kemudian efek lainnya bisa-bisa investor lain enggan masuk ke daerah kita karena dianggap situasi tidak kondusif dan tidak ada dukungan memadai,” lanjut Amir.
Pengamat investasi ini meminta aparat penegak hukum agar dapat melindungi masyarakat dan para investor dari narasi provokatif pihak mana pun yang tak bertanggung jawab, termasuk LSM W. Dia menilai, opini sedang dibangun itu bakal merusak iklim investasi di Aceh Barat.
“Bidang apa sebenarnya digeluti LSM W? Publik perlu mengetahui bahwa LSM W menempatkan diri sesuai kapasitasnya. Jangan sempat publik berspekulasi ada pihak menjadi dalang di balik opini tersebut karena kepentingan pribadinya tidak dipenuhi perusahaan,” demikian Amir Mahmud. (*)
Discussion about this post