Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Nasional

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Pidana Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2025
in Nasional
0

Lokasi tambang nikel di Raja Ampat. Foto: Net/Ist

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah.

Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa (RMP), dan PT Kawai Sejahtera Mining (KSM).

Related posts

Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional, Berlaku untuk Lulusan Baru

18/09/2025

Lebih dari 20 Negara Hadiri KTT SCO di Tianjin, Indonesia Ikut Serta

22/08/2025

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan, sejauh ini ada dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.

Diketahui, ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat, di antaranya PT Gag Nikel, PT ASP, PT MRP, PT Kawai Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Sedangkan empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu yakni PT ASP, PT Nurham, PT MRP, dan PT KSM.

Aktivitas tambang di kawasan ini menjadi sorotan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes terhadap kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele.

Mereka menilai kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif.

Berdasarkan analisis Greenpeace, lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat aktivitas tambang, yang juga menyebabkan sedimentasi serta mengancam. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coRaja AmpatTambang Nikel
Previous Post

Bupati Tarmizi Ultimatum Seluruh Perusahaan: Aktif Bekerja Atau Angkat Kaki!

Next Post

Plt Sekda Aceh Nasir Buka Pomda XIX di UTU

Next Post

Plt Sekda Aceh Nasir Buka Pomda XIX di UTU

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co