JAKARTA | BARATNEWS.CO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah.
Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa (RMP), dan PT Kawai Sejahtera Mining (KSM).
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan, sejauh ini ada dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.
“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.
Diketahui, ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat, di antaranya PT Gag Nikel, PT ASP, PT MRP, PT Kawai Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Sedangkan empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu yakni PT ASP, PT Nurham, PT MRP, dan PT KSM.
Aktivitas tambang di kawasan ini menjadi sorotan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes terhadap kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele.
Mereka menilai kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif.
Berdasarkan analisis Greenpeace, lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat aktivitas tambang, yang juga menyebabkan sedimentasi serta mengancam. (*)
Discussion about this post