MEULABOH | BARATNEWS.CO – Wahana Generasi Aceh (Wangsa), menyebut PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) layak disebut sebagai tambang ilegal. Hal ini disampaikan dalam hasil kajian terbaru Wangsa yang dipublikasikan sebelumnya.
“Secara hukum, status PT MGK berada dalam posisi abu-abu. Belum aktif kembali di MODI tapi sudah menambang. Itu artinya ilegal,” ujar Sekretaris Jenderal Wangsa, Zikri Marpandi, dalam siaran persnya diterima Baratnews.co, Minggu (11/5/2025).
Lebih rinci, Zikri mengatakan terdapat sederet pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.
Pelanggaran itu antaranya, tidak tersampaikan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, tidak menempatkan jaminan reklamasi, tidak memiliki sarana pendukung tambang di lapangan, bahkan belum tercatat kembali dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.
“Kegiatan tambang tanpa pengakuan negara bukan semata kesalahan administratif, tapi pelanggaran hukum,” kata Zikri.
Selain itu dalam kajian Wangsa, juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) diduga bekerja di wilayah tambang PT MGK. Jika benar, sebut Zikri, kontan telah menambah pelanggaran di sektor ketenagakerjaan dan keimigrasian.
“Kami mencatat potensi pelanggaran berlapis. Tidak hanya soal izin usaha, tapi juga dugaan pelibatan TKA tanpa dokumen sah,” urai Zikri.
Wangsa menilai, persoalan pada perusahaan tersebut, bagian dari lemahnya penegakan hukum, meski banyak temuan di lokasi aktivitas tambang ditertibkan dan TKA ditindak. “Sunyi di tengah suara mesin tambang,” tandasnya.
Dengan adanya persoalan ini, Wangsa mendesak Bupati Aceh Barat untuk tidak hanya menjadi penonton. Sebab, langkah ini sah secara hukum dan merupakan bentuk nyata pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.
“Tambang ini ada di tanah Aceh Barat, tapi daerah tidak mendapat apa-apa, justru yang ada jejak kerusakan dan pelanggaran. Jika dibiarkan, maka yang digali bukan hanya emas, tapi harga diri daerah. Sudah saatnya wilayah IUP PT MGK dikonversi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” pungkasnya. (*)
Discussion about this post