Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

PT MGK Diduga Cacat Administrasi, Wangsa: ini Tambang Ilegal

Redaksi by Redaksi
11 Mei 2025
in Uncategorized
0

Zikri Marpandi. Foto: Wangsa

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Wahana Generasi Aceh (Wangsa), menyebut PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) layak disebut sebagai tambang ilegal. Hal ini disampaikan dalam hasil kajian terbaru Wangsa yang dipublikasikan sebelumnya.

“Secara hukum, status PT MGK berada dalam posisi abu-abu. Belum aktif kembali di MODI tapi sudah menambang. Itu artinya ilegal,” ujar Sekretaris Jenderal Wangsa, Zikri Marpandi, dalam siaran persnya diterima Baratnews.co, Minggu (11/5/2025).

Related posts

Aliansi Rakyat Aceh Bela Palestina Gelar Aksi Damai di Simpang Lima

13/10/2025

Meulaboh Menyala di Malam Pekan Budaya

12/10/2025

Lebih rinci, Zikri mengatakan terdapat sederet pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.

Pelanggaran itu antaranya, tidak tersampaikan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, tidak menempatkan jaminan reklamasi, tidak memiliki sarana pendukung tambang di lapangan, bahkan belum tercatat kembali dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.

“Kegiatan tambang tanpa pengakuan negara bukan semata kesalahan administratif, tapi pelanggaran hukum,” kata Zikri.

Selain itu dalam kajian Wangsa, juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) diduga bekerja di wilayah tambang PT MGK. Jika benar, sebut Zikri, kontan telah menambah pelanggaran di sektor ketenagakerjaan dan keimigrasian.

“Kami mencatat potensi pelanggaran berlapis. Tidak hanya soal izin usaha, tapi juga dugaan pelibatan TKA tanpa dokumen sah,” urai Zikri.

Wangsa menilai, persoalan pada perusahaan tersebut, bagian dari lemahnya penegakan hukum, meski banyak temuan di lokasi aktivitas tambang ditertibkan dan TKA ditindak. “Sunyi di tengah suara mesin tambang,” tandasnya.

Dengan adanya persoalan ini, Wangsa mendesak Bupati Aceh Barat untuk tidak hanya menjadi penonton. Sebab, langkah ini sah secara hukum dan merupakan bentuk nyata pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

“Tambang ini ada di tanah Aceh Barat, tapi daerah tidak mendapat apa-apa, justru yang ada jejak kerusakan dan pelanggaran. Jika dibiarkan, maka yang digali bukan hanya emas, tapi harga diri daerah. Sudah saatnya wilayah IUP PT MGK dikonversi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” pungkasnya. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coPT MKG Diduga Cacat AdministrasiTambang IlegalWangsa
Previous Post

Polisi Layani Laporan 24 Jam Bagi Masyarakat yang Tahu Aksi Premanisme

Next Post

Modus Penipuan Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh, Tawarkan Bantuan Modal

Next Post

Modus Penipuan Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh, Tawarkan Bantuan Modal

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co