Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

PT MGK Diduga Cacat Administrasi, Wangsa: ini Tambang Ilegal

Redaksi by Redaksi
11 Mei 2025
in Uncategorized
0

Zikri Marpandi. Foto: Wangsa

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Wahana Generasi Aceh (Wangsa), menyebut PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) layak disebut sebagai tambang ilegal. Hal ini disampaikan dalam hasil kajian terbaru Wangsa yang dipublikasikan sebelumnya.

“Secara hukum, status PT MGK berada dalam posisi abu-abu. Belum aktif kembali di MODI tapi sudah menambang. Itu artinya ilegal,” ujar Sekretaris Jenderal Wangsa, Zikri Marpandi, dalam siaran persnya diterima Baratnews.co, Minggu (11/5/2025).

Related posts

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

10/11/2025

Peringati Hari Pahlawan, Wabup Said Bilang Semangat Juang Tak Boleh Padam

10/11/2025

Lebih rinci, Zikri mengatakan terdapat sederet pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.

Pelanggaran itu antaranya, tidak tersampaikan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, tidak menempatkan jaminan reklamasi, tidak memiliki sarana pendukung tambang di lapangan, bahkan belum tercatat kembali dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.

“Kegiatan tambang tanpa pengakuan negara bukan semata kesalahan administratif, tapi pelanggaran hukum,” kata Zikri.

Selain itu dalam kajian Wangsa, juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) diduga bekerja di wilayah tambang PT MGK. Jika benar, sebut Zikri, kontan telah menambah pelanggaran di sektor ketenagakerjaan dan keimigrasian.

“Kami mencatat potensi pelanggaran berlapis. Tidak hanya soal izin usaha, tapi juga dugaan pelibatan TKA tanpa dokumen sah,” urai Zikri.

Wangsa menilai, persoalan pada perusahaan tersebut, bagian dari lemahnya penegakan hukum, meski banyak temuan di lokasi aktivitas tambang ditertibkan dan TKA ditindak. “Sunyi di tengah suara mesin tambang,” tandasnya.

Dengan adanya persoalan ini, Wangsa mendesak Bupati Aceh Barat untuk tidak hanya menjadi penonton. Sebab, langkah ini sah secara hukum dan merupakan bentuk nyata pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

“Tambang ini ada di tanah Aceh Barat, tapi daerah tidak mendapat apa-apa, justru yang ada jejak kerusakan dan pelanggaran. Jika dibiarkan, maka yang digali bukan hanya emas, tapi harga diri daerah. Sudah saatnya wilayah IUP PT MGK dikonversi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” pungkasnya. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coPT MKG Diduga Cacat AdministrasiTambang IlegalWangsa
Previous Post

Polisi Layani Laporan 24 Jam Bagi Masyarakat yang Tahu Aksi Premanisme

Next Post

Modus Penipuan Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh, Tawarkan Bantuan Modal

Next Post

Modus Penipuan Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh, Tawarkan Bantuan Modal

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co