Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Kesehatan

8 Produk Kosmetik ini Dicabut BPOM Karena Promosi Tak Sesuai Norma Kesusilaan

Redaksi by Redaksi
4 Mei 2025
in Kesehatan
0

Ilustrasi kosmetik. Foto: Freepik

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Sebanyak delapan produk kosmetik yang memuat promosi seksual atau tak sesuai norma kesusilaan, dicabut beberapa hari terakhir yang lalu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah ini berdasarkan temuan hasil intensifikasi pengawasan selama triwulan I tahun 2025.

Dalam hasil itu, kedelapan produk kosmetik dinyatakan memuat promosi sesat dan vulgar ikut tersebar pada sejumlah media online. Namun kedelapan produk ini telah ditarik serta diamankan BPOM, nomor izin edarnya tak lagi berlaku dan dilarang dipromosikan kembali dalam bentuk apa pun.

Related posts

BPOM Ungkap 34 Produk Kosmetik Berbahaya, Semua Barang Disita Izin Edar Dicabut

02/08/2025

Hipertensi Bisa Bikin Gagal Ginjal? Cek Faktanya!

02/08/2025

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, dalam peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang penandaan dan iklan, bahwa kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh dalam kondisi baik.

“BPOM telah mengambil langkah tegas. Semua produk tersebut harus ditarik dari pasaran dan promosi dihentikan karena melanggar norma kesusilaan,” kata Taruna Ikrar dalam pernyataan resminya, Selasa (29/4/2025).

Taruna menyebut materi promosi yang dipersoalkan mencantumkan klaim yang tidak wajar, seperti dapat meningkatkan stamina pria. Klaim ini dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi membahayakan konsumen, terutama jika produk digunakan dalam jangka panjang.

Menurutnya, promosi semacam ini bukanlah kali pertama menjadi temuan promosi yang menyimpang dari definisi. Apalagi, promosi kedelapan produk kosmetik ini mengeksploitasi seksualitas.

“Sebelumnya, pada 11 Maret 2024, BPOM telah mempublikasikan empat produk kosmetik yang menampilkan promosi bersifat erotis dan tidak pantas. Terhadap temuan ini, BPOM telah menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha,” ujarnya.

Taruna menerangkan, pemilik produk melanggar aturan itu telah dimintai untuk ditarik produknya sekaligus dimusnahkan. Mereka juga diminta untuk meporkan hasil penarikan produk yang tersebar, kepada BPOM.

Pun demikian dengan penayangan promosi produk, BPOM telah memerintahkan untuk dapat dihentikan di semua kanal, termasuk media-media digital. Hal ini sebagai langkah upaya BPOM melindungi masyarakat dari produk kosmetik berisiko tinggi terhadap promosi produk menyesatkan itu.

“Kami tekankan kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi peraturan. Promosi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan norma kesusilaan. Pelanggaran akan ditindak tegas,” tegasnya.

Daftar delapan produk kosmetik ditarik dan izin edarnya dicabut, sebagai berikut.

  1. Verbagel Gold Intimate Gel Gold For Men
  2. Titan Gel Gold Massage Gel
  3. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold By Fatikha
  4. Titan Gel For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng
  5. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold
  6. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel
  7. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash
  8. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji berlebihan dari promosi produk kosmetik. Sebab kosmetik tidak dapat diklaim sebagai solusi untuk meningkatkan stamina dan kebutuhan seksual.

“Masyarakat diimbau untuk cerdas dan teliti memilih kosmetik. Kemudian waspadalah terhadap promosi yang overklaim dan mengeksploitasi erotisme,” ucapnya. (*)

Tags: 8 Produk Kosmetikbaratbaratnersbaratnewsbaratnews.coBPOMProduk Kosmetik Tak Sesuai Norma KesusilaanTaruna Ikrar
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mudahkan Layanan Masyarakat, Pemerintah Aceh Luncurkan Aplikasi Trans Koetaradja

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi PT Pos di Aceh Singkil Naik Tahap Penyidikan

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi PT Pos di Aceh Singkil Naik Tahap Penyidikan

Discussion about this post

Pelaku Pembunuhan Sadis di Meulaboh Berhasil Diringkus

by Reza Fahmi
3 Agustus 2025
0

Pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di Lr Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, berhasil diringkus aparat kepolisian....

Bupati Tarmizi Fokus Ciptakan Lapangan Kerja untuk Atasi Angka Perceraian Dampak Judol

by Redaksi
3 Agustus 2025
0

Menyikapi fenomena sosial yang tengah marak di Aceh Barat, dengan meningkatnya angka perceraian akibat dampak judi online (judol), Bupati Aceh...

Kemkomdigi Gandeng Australia, Targetkan 19 Persen PDB dari Ekonomi Digital

by Redaksi
2 Agustus 2025
0

"Kita menargetkan untuk menjadi negara maju dengan PDB terbesar kelima di dunia pada tahun 2045," tandas Meutya.

BPOM Ungkap 34 Produk Kosmetik Berbahaya, Semua Barang Disita Izin Edar Dicabut

by Reza Fahmi
2 Agustus 2025
0

Kosmetik mengandung merkuri berbahaya ini dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala,...

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co