Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Diduga Terbukti Serobot Lahan Milik STAIN Meulaboh, Dua Tersangka ini Diserahkan ke JPU

Reza Fahmi by Reza Fahmi
24 April 2025
in Hukum
0

Proses penyerahan dua tersangka perampasan lahan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh ke JPU. Foto: Istimewa

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Dua tersangka berinisial IR (65) dan IF (51) terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Kedua tersangka ini diduga melakukan perampasan tanah atau lahan kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, mengatakan kedua tersangka tersebut beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Related posts

Polisi Sita 154 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

11/10/2025

Kasus BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap Penuntutan

08/10/2025

“Penyerahan tersangka dan barang bukti, hari ini telah dilaksanakan oleh Unit Idik I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Barat. Penyerahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, kita telah menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh,” ujar Iptu Fahmi Suciandy di Meulaboh, Kamis (24/4/2025).

Iptu Fahmi menjelaskan kedua tersangka yaitu IR merupakan warga Desa Gampa, dan IF Warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Lahan diduga diserobot kedua tersangka ini, berada di area Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, tepatnya di kampus STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, menurut Fahmi, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (4) dari KUHPidana. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal kurungan penjara paling lama 4 tahun.

“Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan, kejaksaan akan melanjutkan proses kasus tersebut hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Iptu Fahmi membeberkan persoalan kasus perampasan lahan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh ini telah menimbulkan dampak buruk. Antaranya, terganggunya proses belajar mengajar.

Kemudian selain itu, terhambatnya pembangunan kampus setempat, hingga terdapat kekhawatiran terhadap orang-orang lain akan ikut menguasai lahan tersebut. “Untuk itu kami berharap proses hukum ini bisa berjalan lancar dan transparan,” pungkasnya. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coBerita Aceh BaratPerampasan TanahSerobot LahanSTAIN Meulaboh
Previous Post

Dua Tersangka Sabu Diserahkan ke JPU, Polres Aceh Barat Komit Berantas Narkoba

Next Post

Inspektorat Awasi Pengelolaan Dana CSR, Satu Perusahaan di Aceh Barat Menolak

Next Post

Inspektorat Awasi Pengelolaan Dana CSR, Satu Perusahaan di Aceh Barat Menolak

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co