“Polresta Banda Aceh kembali memberikan tindakan tegas kepada 19 pengguna sepeda motor tidak sesuai spesifikasi, pakai knalpot brong,” kata Marzuki.
BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Sebanyak 19 sepeda motor terjaring dalam razia personel kepolisian Polresta Banda Aceh. Ke 19 sepeda motor ditahan lantaran tak sesuai spesifikasi penggunaan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Samapta Kompol Marzuki mengatakan, terdapat beberapa lokasi dilakukan razia pada Sabtu (19/4/2025) malam.
Antaranya, Aspol Punge, sepanjang Jalan Teuku Umar dan bundaran pelabuhan penyeberangan laut Ulee Lheue. Sepeda motor menggunakan knalpot brong diamankan dalam razia.
“Polresta Banda Aceh kembali memberikan tindakan tegas kepada 19 pengguna sepeda motor tidak sesuai spesifikasi, pakai knalpot brong,” kata Marzuki disela pelaksanaan razia.
Ia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas).
Pelaksanaan razia ini, kata Marzuki, akan dilakukan secara berkala. Hal itu guna mewujudkan kondusifitas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dalam razia, sasaran meliputi pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor knalpot brong yang umumnya dipergunakan oleh para remaja.
Kemudian pemeriksaan juga difokuskan pada surat-surat kendaraan, kepemilikan senjata api dan sajam serta bahan peledak. Selain itu, juga difokuskan pada pengguna narkotika.
“Kami meminta kepada para orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari. Apalagi melakukan aksi balap liar yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pesan Marzuki.
Adapun 19 sepeda motor yang terjaring dalam razia, telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk ditindak sesuai dengan Undang-undang Lalulintas. (*)
Discussion about this post