BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menggelar acara Pembinaan Administrasi Pencatatan Nikah dan Rujuk (NR). Acara ini menyasar untuk memberikan pembinaan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di beberapa kabupaten/kota.
Dalam acara yang dilangsungkan di Hotel Kuala Radja Banda Aceh, Kamis(10/4/2025), Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari memaparkan poin-poin penting. Salah satunya berkaitan pengadministrasian pencatatan nikah dan regulasi untuk menguatkan pengadministrasian di kantor urusan agama.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran bapak/ibu sekalian dalam kegiatan pembinaan ini,” ucapnya, disela-sela pemaparan berlangsung.
“Acara ini bukan sekadar kegiatan rutin, namun menjadi bagian penting dari komitmen Kemenag dalam memastikan bahwa pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan benar, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Adapun yang diikutsertakan dalam acara tersebut antaranya, yaitu Kepala KUA Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Sabang. Beberapa kabupaten/kota ini berada di Zona V Lingkungan Kanwil Kemenag Aceh.
Azhari menyebut bahwa pencatatan nikah di KUA bukan hanya kewajiban administratif. Namun merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak sipil masyarakat, terutama hak perempuan dan anak dalam pernikahan.
“Pencatatan nikah adalah bukti legalitas hukum atas ikatan pernikahan, dan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai dokumen negara lainnya,” ujar Azhari.
Kementerian Agama telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah, yang harus menjadi pedoman bagi seluruh Kepala KUA.
Menurutnya, PMA ini bukan sekadar regulasi, melainkan cermin dari upaya untuk terus menyempurnakan sistem layanan kita.
Untuk itu, ia mengajak seluruh Kepala KUA untuk membaca, memahami, dan mengimplementasikan secara konsisten PMA ini dalam praktik pelayanan pencatatan nikah. “Jangan lagi ada ruang untuk penafsiran bebas, apalagi tindakan membantu masyarakat dengan cara-cara yang tidak sesuai regulasi,” kata Azhari.
Ia menegaskan bahwa Kepala KUA adalah representasi negara dan pemegang tanggung jawab administratif keagamaan.
Oleh karena itu, integritas dan kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati. “Mari kita jaga kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Agama dengan tidak bermain-main dalam hal pencatatan nikah,” pesannya.
Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh Dr H Mukhlis, menyampaikan tujuan pembinaan ini adalah untuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan bagi pencatatan nikah. Tujuan lainnya yaitu untuk meningkatkan layanan informasi, layanan pencatatan pernikahan bagi masyarakat.
“Materi dalam acara ini berlangsung hingga 11 April 2024 besok. Selain dari Kanwil, materi diisi Disdukcapil dan dari Mahkamah Syar’iyah (MS) Provinsi Aceh. Peserta acara Zona V ini, 24 peserta,” ucap Mukhlis.(*)
Discussion about this post