MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tindaklanjuti laporan DPRK terkait dugaan penyerobotan lahan milik daerah oleh salah satu perusahaan di wilayah tersebut. Di lokasi penyerobotan, pemerintah memasang papan nama kepemilikan aset atas nama Pemkab Aceh Barat.
Tindak lanjut laporan legislatif setempat itu dilakukan oleh tim pengamanan aset daerah pada Senin (24/3/2025). Adapun lokasi pemasangan papan nama ini terpusat di Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Bupati Aceh Barat melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Zulyadi, menjelaskan bahwa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang selama ini disewa oleh PT Mifa Bersaudara telah tertuang dalam kesepakatan bersama Nomor 900/I/II/2016 tanggal 18 April 2016, dengan luas mencapai 75,805 hektare.
“Hal ini sejalan dengan Berita Acara Serah Terima Ex Proyek Transmigrasi dari Gubernur Aceh kepada Bupati Aceh Barat pada 3 Desember 1991, yang menegaskan bahwa kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Pemkab Aceh Barat. Bukti kepemilikan juga diperkuat dengan beberapa sertifikat tanah yang telah diterbitkan,” ujar Zulyadi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Aceh Barat kini melakukan penyesuaian terhadap besaran biaya sewa lahan agar sesuai dengan regulasi terbaru.
Sebagai langkah pengamanan, kata Zulyadi, tim yang terdiri dari BPKD, Dinas Pertanahan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas PUPR, serta Satpol PP WH telah melakukan pemasangan papan nama kepemilikan di lokasi yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mifa Bersaudara dan PT Indonesia Pasifik Energi di Desa Sumber Batu.
Tindakan ini menegaskan komitmen Pemkab Aceh Barat dalam menjaga aset daerah dan memastikan tidak ada pihak yang mencoba mengambil alih lahan milik pemerintah secara sepihak.(*)
Discussion about this post