BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus MY (32) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan HS (34) seorang penadah. Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti laptop, handphone, tabung gas elpiji melon.
Wakasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Julpandi, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas berlangsung pada Kamis (13/2/2025) di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
“Petugas ikut menyita barang bukti berupa 14 unit laptop yang diduga kuat merupakan hasil curian, 8 unit ponsel, serta 7 tabung gas elpiji 3 kilogram,” ungkap Julpandi saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (25/2/2025).
Julpandi menjelaskan, MY adalah warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar merupakan pelaku pencurian yang juga residivis kasus sama pernah ditangkap polisi. Sementara penadah yakni HS merupakan warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kasus ini terungkap berawal setelah petugas melakukan penyelidikan atas salah satu laporan dari korban yakni Reva Nurlianti pada 21 Januari 2025.
“Reva membuat laporan bahwa kehilangan sejumlah barang berharga miliknya seperti laptop, handphone hingga tabung gas di rumah kosnya, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” jelasnya.
Usai dilakukan penangkapan, MY pun mengakui perbuatannya yang telah mencuri barang milik korban. MY pun mengaku sebelum beraksi untuk mencuri, terlebih dulu memantau lingkungan sekitar rumah targetnya.
Setelah dipastikan aman dan rumah tersebut dalam keadaan kosong, pelaku kemudian membobol pintu belakang rumah dan langsung menjarah seluruh barang berharga milik korban.
“Memang targetnya adalah rumah-rumah sepi yang ditinggalkan oleh penghuninya,” terang Julpandi.
Pasca melakukan aksinya tersebut, pelaku MY kemudian menggadaikan seluruh barang hasil curian itu ke seorang rekannya yang merupakan penadah yakni HS, senilai Rp800 ribu.
“Kemudian kita kembangkan dan menangkap HS di rumahnya. Kita amankan seluruh barang bukti yang ada, termasuk laptop yang diduga hasil curian namun belum ada laporan yang diterima,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti hasil curian diamankan di Mapolresta Banda Aceh, guna proses hukum lebih lanjut.(*)
Discussion about this post