JAKARTA | BARATNEWS.CO – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani tiga produk hukum yang berperan penting mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investasi strategis nasional. Ketiga produk hukum ditandatangani Itu dituangkan ke dalam undang-undang.
Penandatanganan dilakukan Presiden Prabowo berlangsung di di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (24/2/2025). Adapun tiga produk hukum ditandatangani, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan BPI Danantara Indonesia,” kata Presiden.
Penandatanganan ketiga produk hukum tersebut menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola BUMN serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional.
Atas telah diluncurkan Danantara sebagai lembaga pengelola investasi strategis nasional, diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di samping itu, Presiden juga menetapkan jajaran Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana BPI Danantara melalui keputusan Presiden.
Penetapan Badan Pelaksana BPI ini diharapkan dapat mendorong kinerja optimal guna meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional.
Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani
Kemudian Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.(*)
Discussion about this post