TAPAKTUAN | BARATNEWS.CO – Satres Narkoba Polres Aceh Selatan meringkus seorang pria inisial MF pelaku tindak pidana narkoba sabu. Pria ini saat diamankan terbukti memiliki narkoba beserta alat penghisap sabu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, mengungkapkan terduga pelaku berhasil diamankan ini adalah warga berasal dari Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
“Penangkapan pelaku MF, merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya terhadap pelaku perbuatan sama, yaitu FS di Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan,” ungkap Iptu Narsyah, Jumat (14/2/2025).
Hasil pengembangan dilakukan kepada FS, menemukan hasil terbaru yang mengarah kepada pelaku MF.
Pelaku MF diamankan di sebuah rumah asal tempat tinggalnya, Aceh Besar pada Selasa (11/2) sekira pukul 11.30 WIB.
Dalam penangkapan, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat bruto 2,52 gram, satu timbangan digital.
Kemudian tiga bungkus plastik klip, dua bong, tiga kaca firx, dua unit handphone, kartu ATM dan satu sepeda motor.
“Hasil pengembangan, pengakuan FS mendapat narkoba sebanyak 29,01 gram sabu dari MF. FS membeli barang haram itu kepada MF di Banda Aceh. Mendapat keterangan dari FS, petugas langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Hasil penyelidikan, kata Iptu Narsyah, akhirnya berhasil menangkap pelaku MF di kawasan perumahan yang berada di Desa Lamtimpeung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Saat ditangkap, MF mengakui perbuatannya.
“MF mengaku pernah menjual tujuh paket sabu kepada FS. Dia juga mengaku masih menyimpan narkoba sabu di belakang mesin cuci dalam box dispenser yang kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti,” katanya.
Saat ini, pelaku MF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan, guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (*)
Discussion about this post