BENER MERIAH | BARATNEWS.CO – Dua orang pria berinisial ZU (35) dan S (45) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah. Mereka berdua ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kedua terduga pelaku adalah warga asal Aceh Utara,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah, AKP Roby Afrizal, Senin (3/2/2025).
Roby menjelaskan, dalam proses penangkapan pada Minggu (2/2) di jalan lintas Aceh Utara–Bener Meriah (KKA), petugas mendapatkan barang bukti lima paket sabu seberat 404,5 gram.
Sabu tersebut terbungkus dengan plastik transparan dalam kertas warna coklat dan dibungkus dengan plastik warna hitam.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti sabu dalam plastik transparan dibalut dengan tisu seberat 0,6 gram.
Barang bukti lain ikut diamankan, satu unit mancis, satu unit alat hisap, dua unit Handphone Android Merk Tecno Spark warna kuning dan Handphone Android Samsung warna hitam.
Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Petugas juga mengamankan kendaraan pelaku satu unit mobil jenis Honda Jazz warna putih. Sementara kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah,” pungkas Roby.(*)
Discussion about this post