BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Seorang wanita berinisial NKH (21) asal Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, diduga disekap dan dipekerjakan sebagai open BO selama 14 hari. Wanita ini disekap di salah satu rumah sekitaran Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
“Personel gabungan mengamankan korban dan tiga pelaku ke Mako Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan penyelidikan,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, Senin (20/1/2025).
Korban dan pelaku diamankan oleh personel gabungan Polsek Krueng Barona Jaya dan Polsek Ulee Kareng pada Selasa (14/1/2025). Mereka diamankan berdasarkan aduan masyarakat melalui WhatsApp Saleum Rakan kepada Kapolresta Banda Aceh.
“Pelaku diamankan berinisial AH (20), AS (25) dan F (17). Semua terduga pelaku ini beralamat di Kabupaten Aceh Besar,” katanya.
Berdasarkan keterangan korban, jelas Iptu Julpandi, bahwa korban dihubungi melalui handphone oleh pria berinisial AS untuk datang ke Banda Aceh. Tujuannya, mencari kerja sebagai open BO atau menjual diri melalui aplikasi MiChat.
Sesampainya korban di rumah pelaku, korban diinapkan selama dua pekan atau lebih kurang 14 hari dan melakukan transaksi open BO dengan tarif bervariasi, yaitu Rp 400.000, Rp 800.000 dan Rp 1.000.000.
Korban kemudian harus melayani setiap pelanggan yang dibawa oleh ketiga pelaku. Pelaku-pelaku ini bertugas mencari pelanggan open BO untuk dibawa ke lokasi penyekapan korban.
Dalam operasi open BO oleh korban, kata Julpandi, wajib memberikan komisi kepada pelaku sebesar Rp50 ribu per pelanggan kepada ketiga pelaku, dan membayar sewa tempat Rp200 ribu per hari kepada pemilik tempat.
“Korban disekap di tempat tersebut selama lebih kurang 14 hari tanpa diizinkan keluar rumah. Segala keperluan konsumsi disediakan oleh tiga pelaku. Sedangkan open BO sudah dilakukan korban selama 10 kali,” sambungnya.
Dari kasus ini, disebutkan Julpandi, sejumlah barang bukti ikut diamankan, seperti handphone korban. Kemudian dompet, ATM, NPWP, SIM C, SIM A, kartu VISA milik terduga pelaku AS.
Selanjutnya, korban dan tiga pelaku beserta barang bukti itu diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Setelahnya, mereka dikembalikan ke perangkat desa di kecamatan setempat.
Namun, mereka kembali berulah mengulangi lagi perbuatannya pada Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat perangkat gampong (desa) menunggu waktu untuk duduk rapat sidang adat sanksi gampong.
Tak tahan dengan ulah mereka, perangkat desa kemudian menyerahkan kasus tersebut ke pihak Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar untuk diproses sesuai Qanun yang berlaku di Aceh.
“Sekira pukul 11.30 WIB bertempat di halaman Polsek Krueng Barona Jaya, pihak aparatur desa menyerahkan kasus tersebut ke WH untuk menjalani proses hukum yang berlaku sesuai Qanun Aceh,” demikian Iptu Julpandi. (*)
Discussion about this post