SUKA MAKMUE | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh perangkat daerah untuk mempedomani tata naskah dinas dalam pelaksanaan tugas. Hal itu guna meningkatkan efisiensi, dan efektivitas administrasi di lingkungan pemerintahan.
“Kami mengimbau seluruh perangkat daerah agar mematuhi setiap ketentuan tata naskah dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti penggunaan stempel baru, format surat terbaru, serta hal-hal lain yang memerlukan penyesuaian,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus, saat memimpin Apel Gabungan Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Jumat (17/1/2025).
Dalam arahannya, Amran Yunus menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2025, Pemkab Nagan Raya telah memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemkab Nagan Raya.
Menurut Amran, kehadiran Perbup tersebut diharapkan mampu meningkatkan keteraturan, efisiensi, dan efektivitas administrasi di lingkungan Pemkab Nagan Raya.
“Untuk itu, perangkat daerah dapat berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Setdakab jika ada hal-hal yang belum dipahami,” ujar Amran.
Selain itu, Amran juga menyampaikan bahwa Pemkab Nagan Raya telah memulai penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) pada tahun 2025 ini. Adapun launching-nya telah dilakukan pada 8 Januari 2025 lalu.
Amran menyebut, kehadiran MPP atau pusat penerapan pelayanan publik satu pintu yang berdiri pertama di wilayah Barat Selatan Aceh ini, diharapkan dapat disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya agar bisa merasakan manfaatnya.
Pada MPP didalamnya menyediakan berbagai unit layanan publik, antara lain DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Perkim, BPKD, KP2KP, Imigrasi, ATR/BPN, BPJS Ketenagakerjaan, Polres, Kejaksaan Negeri, dan BSI.
Oleh karena itu Pemkab Nagan Raya, kata Amran, berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menyukseskan kehadiran MPP. Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan berbagai layanan mudah untuk mengaksesnya.
“Masyarakat yang membutuhkan berbagai layanan dapat langsung mengurusnya di MPP Kabupaten Nagan Raya yang berlokasi di Kompleks Kantor Bupati, tepatnya di bekas Kantor BKPSDM,” demikian, Amran. (*)
Discussion about this post