MEULABOH | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Aceh Barat melimpahkan kasus judi online ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Jumat (10/01/2025).
Pelimpahan kasus dan penyerahan tersangka ini memasuki tahap dua. Adapun tersangka diserahkan, yaitu MAR (28), ZU (28) dan MA (38).
Ketiga tersangka tersebut warga tumpok ladang kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, mengungkapkan bahwa penyerahan tahap dua ini merupakan proses hukum berkelanjutan.
“Semua berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kapolres berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
“Ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online,” ujar Kapolres.
Sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tiga tersangka pada 27 Desember 2024, sekira pukul 19.45 WIB.
Tiga tersangka itu ditangkap di warung yang beralamat di Desa Pasi Tengoh, Kecamatan Kaway XVI.
Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan.
Menurut Kapolres, penangkapan dan penyerahan tersangka itu adalah langkah konkret dalam mendukung Asta Cita Presiden RI untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kejahatan siber
“Penyerahan tahap dua ini sebagai upaya penegakan hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya perjudian online yang telah meresahkan publik,” tandasnya.
Kapolres Andi Kirana mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap aktivitas judi online, Jika menemukan atau mengetahui tindak perjudian dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat. (*)