JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun anggaran 2024. Dalam unggahan di Instagram resmi BKN menyatakan pendaftaran seleksi PPPK tahap dua 2024 yang semula ditutup 7 Januari 2025, kini diperpanjang.
“Seleksi PPPK Tahap II untuk Tenaga Non-ASN masih dibuka hingga 15 Januari 2025 sampai dengan pukul 23.59 WIB,” demikian bunyi pengumuman BKN, seperti dikutip melalui Instagram @bkngoidofficial, Kamis (09/01/2025).
Penyesuaian tersebut, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025. Adapun pendaftaran PPPK tahap dua ini bisa dilakukan melalui portal resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
Berikut jadwal terbaru seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024, sesuai dengan surat tersebut:
• Pengumuman seleksi 1-30 November 2024
• Pendaftaran seleksi 17 November 2024-15 Januari 2025
• Seleksi administrasi 16 Desember 2024-3 Februari 2025
• Pengumuman hasil seleksi administrasi 4-18 Februari 2025
• Masa sanggah 19-21 Februari 2025
• Jawab sanggah 20-27 Februari 2025
• Pengumuman pasca masa sanggah 22-28 Februari 2025
• Penarikan data final 1-7 Maret 2025
• Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi 8-23 Maret 2025
• Penjadwalan seleksi kompetensi 24 Maret-8 April 2025.
• Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 9-16 April 2025
• Pelaksanaan seleksi kompetensi 17 April-16 Mei 2025
• Pengolahan nilai seleksi kompetensi 22 April-21 Mei 2025
• Pengumuman hasil kelulusan (instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan) 22-31 Mei 2025
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 25 April-Mei 2025
• Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 30 April-22 Mei 2025
• Pengumuman hasil kelulusan (instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapatkan persetujuan Menteri PAN RB) 22-31 Mei 2025
• Pengisian DRH NI PPPK 1-30 Juni 2025
• Usul Penetapan NI PPPK 1-31 Juli 2025
Sementara itu menurut Siaran Pers Nomor: 001/RILIS/BKN/I/2025, perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku bagi kriteria pelamar sebagai berikut:
• Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN
• Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
• Lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah
Perlu dicatat, ada aturan tambahan dalam kriteria pelamar PPPK tahap 2 bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN, antara lain:
• Tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1;
• Tenaga non-ASN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
• Tenaga non-ASN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN. (*)