MEULABOH | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, menangkap dua pelaku pengedar narkoba di lokasi berbeda di kabupaten setempat. Dalam penangkapan pelaku, ditemukan 100,76 gram sabu dan 1,7 kilogram ganja.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku terlebih dulu dilakukan pada DI (27) warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, pada 14 Desember 2024.
Selanjutnya penangkapan terhadap pelaku kedua inisial AGS (27) warga Desa Kuala Bhee, Kecamatan Woyla, pada 18 Desember 2024. Kedua tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Kaway XVI.
“Petugas berhasil mengamankan DI dan AGS pelaku peredaran gelap narkotika dalam serangkaian pengungkapan,” ungkap AKP Shandy Saputra, Senin (23/12/2024).
Dari penangkapan pelaku pertama, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 100,55 gram narkotika jenis sabu, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Dalam penangkapan pelaku kedua, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1,7 kilogram, 0,21 gram narkotika jenis sabu, 1 unit mobil, dan 1 buah alat hisap sabu.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Aceh Barat untuk mendukung Asta Cita dalam program nasional pemberantasan narkotika,” ujar Shandy.
Kedua pelaku saat ini berada di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Dari kedua tersangka ini terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” bebernya.
AKP Shandy Saputra mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala hal terkait penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda. Sebab, menurut Shandy, kehadiran narkoba dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas pada tahun 2045. (*)
Discussion about this post