MAJALENGKA | BARATNEWS.CO – Polisi memperketat pengamanan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kecamatan Kertajati, Majalengka. Langkah ini diambil agar tidak terjadi pemberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka, Ipda Riyana, menyatakan bahwa pihak kepolisian setempat kini lebih fokus meningkatkan pengawasan di kawasan BIJB, terutama melalui keberadaan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Menurut dia, pengamanan di BIJB dilakukan karena berkaca dari yang telah terjadi sebelumnya kasus pemberangkatan PMI nonprosedural yang diduga berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ya diperketat usai terungkapnya kasus pemberangkatan PMI secara nonprosedural yang pernah terjadi. Oleh karena itu, polisi memperketat pengamanan dan pengawasan,” kata Riyana melalui siaran persnya, Kamis (19/12/2024).
Dia berharap dengan langkah pengamanan dan pengawasan, pemerintah dan aparat kepolisian dapat mencegah upaya pemberangkatan PMI nonprosedural yang merugikan dan mengancam keselamatan para calon pekerja migran.
“Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan mencegah serta menindak sesuai dengan tugas dan wewenang kepolisian,” tegas Riyana.
Sebelumnya, tim gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan pemberangkatan 21 calon PMI nonprosedural ke Timur Tengah. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan di dua lokasi, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan BIJB Kertajati, Majalengka.
Di BIJB Kertajati, sidak pada Sabtu (14/12/2024) berhasil mencegah keberangkatan 16 perempuan yang hendak bekerja secara nonprosedural sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dan Qatar melalui Singapura. Para korban kini berada di shelter BP3MI Jawa Barat untuk proses pemeriksaan dan pemulangan ke daerah asal.
Plt. Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Fahrurozi, mengungkapkan pemerintah sangat prihatin dengan masih maraknya praktik penempatan PMI secara nonprosedural yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Menurutnya, pemberangkatan PMI nonprosedural berpotensi besar mengarah pada TPPO. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik ini.
“Kemnaker sangat menyayangkan dan prihatin atas praktik-praktik penempatan pekerja migran, khususnya ke Timur Tengah, secara nonprosedural masih terus berlanjut. Ini harus dicegah dan diberantas ke akar-akarnya karena merugikan semua pihak, baik calon pekerja migran itu sendiri maupun keluarganya, bahkan merugikan reputasi negara,” ujarnya.
Pemerintah akan menindak siapapun yang terlibat dalam penempatan tenagakerja yang bersifat nonprosedural, karena sangat berpotensi besar melanggar hak asasi manusia dan berpotensi besar terjadi tindak pidana perdangan orang (TPPO).
“Maka penting untuk tindak tegas dan hukum berat siapapun yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran secara nonprosedural,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post