BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Sebanyak 14 orang diduga sedang berdua-duaan (khalwat) terjaring dalam razia gabungan Satpol PP-WH Banda Aceh bersama Satpol PP-WH Provinsi Aceh.
Razia gabungan ini berlangsung pada Minggu (10/11/2024) dini hari. Dilansir Serambinews, ke 7 pasangan diduga melakukan khalwat itu ditangkap di tiga lokasi berbeda seputaran Kota Banda Aceh.
Adapun jumlah yang berhasil ditangkap dalam razia tersebut, yaitu 16 orang total keseluruhan. Di antaranya 7 pasangan non-muhrim diciduk di kawasan Peunayong dan Desa Mulia.
Sementara sisanya, yaitu 2 wanita ditangkap diduga dalam kondisi mabuk (khamar) di Tanggul Lamnyong.
Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil mengatakan, semua terduga pelanggar syariat sudah diamankan di Kantor Satpol PP-WH Provinsi Aceh.
“Semua yang diamankan sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Roslina, seperti dilansir Serambinews, Minggu (10/11/2024).
Rosliana membeberkan, pihaknya akan terus melakukan razia dan penertiban di seluruh wilayah ibu kota Provinsi Aceh.
Untuk itu, Rosliana berharap agar masyarakat domisili atau yang membuka usaha di Banda Aceh mematuhi Qanun Syariat Islam.
Pun demikian sama dengan pendatang yang berkunjung ke Kota Banda Aceh, juga diingatkan untuk mematuhi qanun tersebut.
“Untuk perempuan yang tidak didampingi muhrim, kami harap tidak lagi berada di tempat umum di atas pukul 23.00 WIB,” ujarnya. (*)
Discussion about this post