Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Kriminal

Polres Aceh Tenggara Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Satu Keluarga, Pelakunya Sepupu Korban

Redaksi by Redaksi
3 Juli 2025
in Kriminal, Uncategorized
0

Rekontruksi kasus pembunuhan. Foto: Dok. Humas Polda Aceh

Spread the love

KUTACANE | BARATNEWS.CO – Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka serius. Pelakunya adalah AS (21), yang memiliki hubungan keluarga dengan para korban.

Korban tersebut adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari pelaku. Korban lainnya adalah NB (52) yang tidak lain adalah paman pelaku.

Paman dan empat sepupu pelaku itu mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya yang hingga saat ini kritis adalah MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku.

Related posts

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

14/05/2026

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Dari hasil pra-rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban, lantaran pada saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah di keroyok oleh keluarga korban, diusir, dan dihina, sehingga dia harus tinggal di kebun di pegunungan Kompas.

“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku meng-klaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, usai pra-rekonstruksi di Mapolres setempat, Kamis (3/7/2025).

AKBP Yulhendri menyebut, peristiwa tersebut sebagai tragedi keluarga yang memilukan. Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga. Pemicunya adalah luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.

Diketahui sebelumnya, pelaku AS berhasil ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari. Ia ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin (23/6).

Bersamanya ikut diamankan barang bukti berupa sebilah parang, dua unit handphone, dua charger handphone, satu pisau cutter, satu batu asah, satu ketapel kayu buatan, satu korek api, satu lampu teplon, satu panci kecil, satu botol air mineral berisi minyak tanah, satu jeriken berisi air putih, satu botol kecil sedang berisi air putih, satu tas pinggang warna coklat, satu sajadah, dua bungkus plastik kecil berisi garam, satu kunci sepeda motor, satu goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban.

Semua barang tersebut digunakan oleh pelaku AS untuk bertahan hidup di hutan selama delapan hari menjadi buronan polisi. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Aceh Tenggarabaratbaratnewsbaratnews.coKasus PembunuhanPembangunan Satu KeluargaPembunuhan Berencana
Previous Post

HUT ke-26, PP Polri Daerah Aceh Gelar Bakkes dan Baksos

Next Post

Di Aceh Barat, Karhutla Terjadi di 4 Kecamatan, BPBD Terus Berjibaku Tangani Api di Satu Titik Lokasi

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Di Aceh Barat, Karhutla Terjadi di 4 Kecamatan, BPBD Terus Berjibaku Tangani Api di Satu Titik Lokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Rokok Ilegal 356 Ribu Batang Disamarkan dengan Modus Paket Ekspedisi

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di...

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis...

BI Mendadak Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bank Indonesia (BI) secara mendadak mengumumkan keputusan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

Wagub Aceh Dampingi Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat di Aceh Besar

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kehadiran Menteri Sosial disambut antusias para siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat yang memadati lingkungan sekolah. Pada kesempatan tersebut, Mensos meninjau...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co