Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Dipekerjakan Sebagai Open BO, Seorang Wanita Asal Aceh Timur Diduga Disekap di Aceh Besar

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2025
in News
0

Ilustrasi penyekapan wanita untuk dijadikan open BO. Foto: iStockphoto/Ahmet Yarali

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Seorang wanita berinisial NKH (21) asal Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, diduga disekap dan dipekerjakan sebagai open BO selama 14 hari. Wanita ini disekap di salah satu rumah sekitaran Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

“Personel gabungan mengamankan korban dan tiga pelaku ke Mako Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan penyelidikan,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, Senin (20/1/2025).

Related posts

BGN Gandeng 5.000 Chef untuk Keamanan Pangan MBG Seluruh Indonesia

11/10/2025

Perkuat Kolaborasi, Polisi Prancis Kunjungi Sepolwan

07/10/2025

Korban dan pelaku diamankan oleh personel gabungan Polsek Krueng Barona Jaya dan Polsek Ulee Kareng pada Selasa (14/1/2025). Mereka diamankan berdasarkan aduan masyarakat melalui WhatsApp Saleum Rakan kepada Kapolresta Banda Aceh.

“Pelaku diamankan berinisial AH (20), AS (25) dan F (17). Semua terduga pelaku ini beralamat di Kabupaten Aceh Besar,” katanya.

Berdasarkan keterangan korban, jelas Iptu Julpandi, bahwa korban dihubungi melalui handphone oleh pria berinisial AS untuk datang ke Banda Aceh. Tujuannya, mencari kerja sebagai open BO atau menjual diri melalui aplikasi MiChat.

Sesampainya korban di rumah pelaku, korban diinapkan selama dua pekan atau lebih kurang 14 hari dan melakukan transaksi open BO dengan tarif bervariasi, yaitu Rp 400.000, Rp 800.000 dan Rp 1.000.000.

Korban kemudian harus melayani setiap pelanggan yang dibawa oleh ketiga pelaku. Pelaku-pelaku ini bertugas mencari pelanggan open BO untuk dibawa ke lokasi penyekapan korban.

Dalam operasi open BO oleh korban, kata Julpandi, wajib memberikan komisi kepada pelaku sebesar Rp50 ribu per pelanggan kepada ketiga pelaku, dan membayar sewa tempat Rp200 ribu per hari kepada pemilik tempat.

“Korban disekap di tempat tersebut selama lebih kurang 14 hari tanpa diizinkan keluar rumah. Segala keperluan konsumsi disediakan oleh tiga pelaku. Sedangkan open BO sudah dilakukan korban selama 10 kali,” sambungnya.

Dari kasus ini, disebutkan Julpandi, sejumlah barang bukti ikut diamankan, seperti handphone korban. Kemudian dompet, ATM, NPWP, SIM C, SIM A, kartu VISA milik terduga pelaku AS.

Selanjutnya, korban dan tiga pelaku beserta barang bukti itu diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Setelahnya, mereka dikembalikan ke perangkat desa di kecamatan setempat.

Namun, mereka kembali berulah mengulangi lagi perbuatannya pada Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat perangkat gampong (desa) menunggu waktu untuk duduk rapat sidang adat sanksi gampong.

Tak tahan dengan ulah mereka, perangkat desa kemudian menyerahkan kasus tersebut ke pihak Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar untuk diproses sesuai Qanun yang berlaku di Aceh.

“Sekira pukul 11.30 WIB bertempat di halaman Polsek Krueng Barona Jaya, pihak aparatur desa menyerahkan kasus tersebut ke WH untuk menjalani proses hukum yang berlaku sesuai Qanun Aceh,” demikian Iptu Julpandi. (*)

Tags: Aceh Besarbaratnews.coOpen BOPelaku Open BOWanita Aceh Timur Disekap
Previous Post

Pj Gubernur Aceh: Kebanggaan Profesi Harus Digaungkan Untuk Meningkatkan Etos Kerja

Next Post

Donald Trump Resmi Dilantik Jadi Presiden Amerika Serikat

Next Post

Donald Trump Resmi Dilantik Jadi Presiden Amerika Serikat

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co