BLANGPIDIE | BARATNEWS.CO – Petugas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), menertibkan beberapa lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat. Sejumlah alat bukti berhasil diamankan, gubuk dan asbuk dimusnahkan.
“Tindakan tegas yang dilakukan bukan tanpa alasan. Hal itu sebagai wujud keseriusan untuk menindak penambang emas ilegal,” kata Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (18/1/ 2025).
Dia menjelaskan, lokasi tambang emas ilegal ditertibkan itu, antaranya di wilayah pegunungan Kecamatan Babahrot, yaitu Alue Rimueng, Desa Alu Jereujak, Alue Buya dan Pante Rakyat.
Beberapa lokasi tambang emas ilegal tersebut petugas menemukan penyaring atau asbuk dan gubuk.
“Peralatan tersebut telah lama ditinggal dan tidak beroperasi,” jelas Iptu Wahyudi.
Sebelumnya, kata dia, pada awal Desember 2024 lalu, Polres Abdya telah mengeluarkan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Meski sudah diimbau dan ditertibkan, terang Wahyudi, pihaknya akan terus melakukan pemantauan sekaligus pengawasan, guna mencegah terjadinya kegiatan serupa.
Menurut dia, penutupan tambang di Abdya ini memiliki dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
“Dengan adanya penertiban ini, maka dapat mengurangi dampak negatif bagi ekosistem dan mencegah kerugian negara,” ujarnya.
Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, mengimbau masyarakat untuk berperan melaporkan ke APH apabila menerima informasi dan mengetahui tentang aktivitas tambang emas ilegal, agar terjaga lingkungan dan sumber daya alam secara baik.
Dalam kegiatan penertiban tersebut turut terlibat petugas gabungan dari Polres Abdya dan Kodim 0110/Abdya. (*)
Discussion about this post