BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Polda Aceh berhasil mengungkap 334 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Ratusan tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Aceh.
Capaian itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Meuligoe Tribrata Polda Aceh, Senin (29/6/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Andre Librian dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Wahyudi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian publik,” ujar Joko.
Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kasus curanmor menjadi yang paling banyak diungkap, yakni 157 perkara dengan 229 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 223 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Sementara itu, untuk kasus curat, polisi mengungkap 290 perkara dengan 297 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 354 item, terdiri dari barang elektronik, perhiasan, hingga senjata tajam.
Adapun kasus curas berhasil diungkap sebanyak 31 perkara dengan 35 tersangka. Polisi turut menyita 57 barang bukti, di antaranya senjata tajam, pakaian, tali, dan plastik yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Selain mengungkap kasus kriminal umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh juga melaporkan capaian penanganan perkara selama semester pertama 2026.
Pada Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi), lima dari tujuh target perkara berhasil diselesaikan atau mencapai 71,42 persen. Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) menyelesaikan satu dari delapan target perkara atau 12,5 persen.
Sementara Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menuntaskan tiga dari 11 target perkara atau 27,27 persen. Capaian tertinggi diraih Subdit Siber yang menyelesaikan 25 perkara dari target 24 perkara, atau mencapai 104,17 persen. Adapun Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) belum mencatat penyelesaian perkara dari lima target yang ditetapkan.
Secara keseluruhan, Ditreskrimsus menargetkan penyelesaian 55 perkara sepanjang 2026. Hingga akhir Juni, sebanyak 34 perkara telah diselesaikan atau mencapai 61,81 persen dari target.
Joko menegaskan, Polda Aceh akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait tindak pidana.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Aceh,” pungkasnya. (*)













