BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di Banda Aceh, petugas berhasil mengamankan sebanyak 356.480 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) di gudang salah satu perusahaan ekspedisi di Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 31 koli berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa pita cukai. Dengan isi 20 batang per bungkus, total barang hasil penindakan mencapai 356.480 batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Rahmat dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan sejumlah modus untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan menyamarkan jenis barang kiriman menggunakan kain flanel atau perca sebagai pembungkus luar paket.
Selain itu, pengirim juga mencantumkan alamat dan nomor penerima yang diduga tidak valid. Barang tersebut diduga akan diambil dengan sistem jemput langsung di lokasi tertentu guna menghindari identifikasi penerima sebenarnya.
Rahmat menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal demi terciptanya iklim usaha yang sehat serta optimalisasi penerimaan negara,” katanya.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)











