JAKARTA | BARATNEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga kini, KPK belum memastikan apakah akan melanjutkan pengusutan terhadap tata kelola program tersebut.
Sikap tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu menangani perkara dugaan korupsi MBG dan telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kejagung bahkan telah menahan tiga petinggi BGN dalam perkara tersebut. Kondisi itu membuat KPK harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang mengatur agar tidak terjadi dualisme penanganan perkara oleh dua aparat penegak hukum.
“Betul, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik, tapi kemudian APH (Kejagung) lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (9/6/2026), seperti dikutip Republika.
Karena itu, KPK berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna membahas tindak lanjut penanganan perkara MBG. KPK juga membuka peluang untuk menyerahkan data-data yang telah dikumpulkan kepada Kejagung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.
“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya, apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan,” ujar Taufik.
Meski demikian, KPK belum mengambil keputusan final terkait arah penanganan kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu masih menunggu hasil gelar perkara yang nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti ucap” ucapnya. (*)













