MEULABOH | BARATNEWS.CO – Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan dugaan pemalsuan dokumen keuangan dalam proses tindak lanjut hasil audit terhadap pengelolaan dana desa di sejumlah gampong (desa). Nilai transaksi yang diduga dimanipulasi mencapai Rp182 juta.
Temuan tersebut muncul saat tim Inspektorat melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban dari 49 gampong yang menjadi objek audit periode 2022–2025. Dalam proses itu, para keuchik (kepala desa) dan aparatur desa dipanggil untuk menyerahkan bukti tindak lanjut, termasuk rekening koran dan bukti setoran.
Inspektur Aceh Barat Zakaria, melalui Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Aceh Barat, Doni Yuliansyah, mengungkapkan bahwa salah satu dokumen yang diserahkan oleh oknum mantan bendahara desa di Kecamatan Panton Reu menimbulkan kecurigaan.
“Kami menemukan adanya perbedaan antara rekening koran dan bukti setoran yang diserahkan. Dokumen tersebut tidak memiliki validasi dari pihak bank,” kata Doni, Jumat (10/4/2026).
Kecurigaan tersebut mendorong tim Inspektorat untuk melakukan verifikasi ulang dengan meminta dokumen pembanding melalui keuchik setempat. Hasilnya, ditemukan perbedaan signifikan antara dokumen yang diserahkan oleh mantan bendahara dan yang disampaikan oleh keuchik.
Dokumen yang diberikan keuchik diketahui telah divalidasi oleh bank, sementara dokumen dari mantan bendahara tidak. Selain itu, rekening koran yang sah tidak mencatat adanya transaksi masuk sebagaimana yang tercantum dalam bukti setoran yang sebelumnya diserahkan.
Untuk memastikan keabsahan data, tim Inspektorat kemudian melakukan konfirmasi langsung ke salah satu bank daerah di Meulaboh. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa dokumen yang benar adalah yang disampaikan oleh keuchik.
“Dari hasil konfirmasi ke pihak bank, terbukti bahwa dokumen yang sah adalah yang telah divalidasi, sedangkan yang lainnya diduga dipalsukan,” kata Doni.
Tim Inspektorat selanjutnya memanggil kembali oknum mantan bendahara tersebut untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah memalsukan dokumen dengan alasan terdesak situasi.
Ia juga menyebut bahwa persoalan tersebut telah diketahui oleh pihak keluarga, sehingga mendorongnya melakukan tindakan tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, Inspektorat memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, seluruh keuchik dan bendahara desa di Aceh Barat diingatkan untuk tidak melakukan manipulasi dokumen dalam proses penyelesaian temuan audit.
Inspektorat juga menegaskan agar dana yang telah disetorkan tidak ditarik kembali sebelum dianggarkan dalam APBG Perubahan Tahun 2026, guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. (*)













