BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Aceh resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi sistem kerja birokrasi menuju pola yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kinerja.
Penerapan WFH tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya Kementerian PANRB melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026, serta kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang transformasi budaya kerja ASN.
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, A Murtala, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar memindahkan lokasi kerja, tetapi merupakan perubahan mendasar dalam pola kerja aparatur.
“WFH ini menekankan hasil kerja, produktivitas, dan akuntabilitas, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor,” ujarnya.
Menurutnya, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta kebutuhan pelayanan. ASN diberi fleksibilitas untuk bekerja dari rumah maupun kantor secara bergantian.
Meski demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap memberikan layanan secara optimal, baik melalui sistem digital maupun tatap muka terbatas.
Untuk menjaga kualitas kinerja, Pemerintah Aceh menerapkan mekanisme pengawasan melalui pelaporan kinerja rutin serta evaluasi berkala oleh pimpinan unit kerja.
“Fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin tinggi. Target kinerja tetap harus tercapai dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun,” tegas Murtala.
Pemerintah Aceh juga memastikan koordinasi antar instansi tetap berjalan efektif dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga stabilitas administrasi pemerintahan tidak terganggu.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis mampu mendorong terwujudnya birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)












