JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkap temuan serius pada awal 2026, yakni 24 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Februari 2026 melalui pengujian terhadap 1.858 sampel obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang beredar di pasaran.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa praktik penambahan BKO dalam produk berbahan alami merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan alami tanpa campuran zat kimia sintetis.
“Penggunaan bahan kimia obat secara ilegal tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan, karena seharusnya zat tersebut hanya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).
Dari hasil investigasi, BPOM menemukan berbagai kategori pelanggaran. Produk dengan klaim peningkat stamina pria mendominasi, yakni sebanyak 9 produk yang mengandung zat seperti sildenafil dan hormon sintetis. Selain itu, terdapat 8 produk pegal linu yang mengandung campuran bahan kimia seperti natrium diklofenak hingga deksametason.
Tak hanya itu, BPOM juga menemukan 4 produk pelangsing yang mengandung sibutramin—zat yang telah dilarang karena berisiko terhadap kesehatan jantung serta 3 produk penambah nafsu makan yang mengandung obat keras seperti siproheptadin.
BPOM juga menerima laporan dari otoritas luar negeri, termasuk dari Thailand, terkait satu produk suplemen kesehatan yang terbukti mengandung sildenafil dan tadalafil, memperkuat indikasi bahwa peredaran produk berbahaya ini bersifat lintas negara.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM langsung melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk penarikan serta pemusnahan produk yang melanggar. Selain itu, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar.
Dalam kasus tertentu yang mengandung unsur pidana, pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Taruna menegaskan, BPOM tidak akan mentoleransi praktik curang tersebut.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja mencampurkan bahan kimia obat ke dalam produk herbal,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk kesehatan, terutama yang menjanjikan efek instan. Masyarakat juga diminta melakukan pengecekan legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi lembaga tersebut.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk.
BPOM juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, baik melalui layanan HALOBPOM 1500533 maupun kanal resmi lainnya.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pengawasan obat dan makanan. Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan,” pungkas Taruna. (*)













