Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Minggu, 24 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Tak Kembalikan Dana Desa, Bupati Tarmizi Berhentikan 7 Kepala Desa

Redaksi by Redaksi
6 April 2026
in Daerah
0

Prosesi pemberhentian dan penunjukan 7 kepala desa. Foto: Ist

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara terhadap tujuh keuchik (kepala desa) yang tidak menindaklanjuti temuan audit Inspektorat terkait pengelolaan keuangan gampong.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026, dengan masa pemberhentian maksimal tiga bulan. Selama periode itu, pemerintah menunjuk pelaksana tugas (Plt) keuchik guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Ketua Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat, Safrizal, S.P., M.Sc, menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah para keuchik dinilai mengabaikan kewajiban menyelesaikan temuan audit dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Related posts

Pemkab Aceh Barat Gandeng Kemenhub Buka Peluang Sekolah Kedinasan

21/05/2026

Hardiknas 2026, Tarmizi Tekankan Guru Harus Jadi Teladan

12/05/2026

“Langkah ini diambil karena adanya ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit, termasuk potensi kerugian keuangan gampong yang belum diselesaikan hingga melewati batas waktu 60 hari,” ujarnya, Senin (7/4/2026).

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan desa, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan gampong.

Berdasarkan data Inspektorat, terdapat 49 gampong yang harus menuntaskan pengembalian temuan keuangan dengan total nilai mencapai Rp10,7 miliar lebih. Namun hingga 2 April 2026, realisasi pengembalian baru sekitar Rp3,15 miliar.

Dari jumlah tersebut, tujuh gampong telah menyelesaikan seluruh kewajiban, sementara 35 lainnya menunjukkan progres dan diberikan waktu tambahan hingga 6 Juli 2026 untuk menuntaskan pengembalian.

“Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak juga diselesaikan, maka sanksi pemberhentian akan dijatuhkan dan kasus dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Safrizal.

Sementara itu, tujuh gampong yang dikenai sanksi dinilai memiliki tingkat kepatuhan rendah, bahkan sebagian hanya mengembalikan sebagian kecil dari nilai temuan. Kondisi ini juga berpotensi memicu konflik sosial di tingkat desa.

Safrizal menambahkan, kebijakan ini telah melalui kajian Tim Khusus dan sejalan dengan arahan Inspektorat yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kabupaten pada 12 Februari 2026.

Dalam forum tersebut, Inspektorat menyoroti banyaknya rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) yang belum ditindaklanjuti, khususnya temuan bersifat kerugian negara yang wajib dikembalikan ke kas gampong.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengingatkan bahwa penyelesaian kerugian dana desa seharusnya dilakukan paling lambat 31 Maret 2026 guna menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut.

Safrizal menegaskan, pemberhentian sementara bukan semata bentuk hukuman, melainkan bagian dari upaya pembenahan sistem dan penguatan integritas pengelolaan keuangan desa.

“Keuchik yang diberhentikan masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan temuan. Jika kewajiban dipenuhi, jabatan dapat dikembalikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Inspektorat akan melakukan pengawasan ketat selama proses perbaikan berlangsung. Jika ditemukan indikasi manipulasi data, sanksi dapat ditingkatkan.

Kebijakan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap langkah tegas ini menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa di seluruh wilayah. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: 7 Keuchik DiberhentikanBupati TarmiziKepala Desa di Aceh
ADVERTISEMENT
Previous Post

CBT Ujian Pesantren Resmi Dimulai di Seluruh Indonesia

Next Post

BNNP Aceh Edukasi Santri Ruhul Qurani Meulaboh Lawan Narkoba

Related posts

Pemerintah Aceh dan ASDP Buka Jalur Penyeberangan Jakarta–Malahayati

by Redaksi
23 Mei 2026
0

“Selama ini distribusi barang dari Pulau Jawa menuju Aceh masih sangat bergantung pada jalur darat lintas Sumatera yang membutuhkan waktu...

PWI Aceh dan IJTI Bimbing Siswa Kelola Media Sekolah

by Redaksi
23 Mei 2026
0

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut diikuti sekitar 30 siswa dan menghadirkan pemateri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh...

Ujank Kasim Amanahkan Ambulans dan Rumah Singgah ke BFLF Aceh Selatan

by M. Ilham
21 Mei 2026
0

“Alhamdulillah, respon masyarakat sangat besar. Dukungan datang dari berbagai kalangan, baik masyarakat yang tinggal di Aceh Selatan maupun para perantau...

Pemkab Aceh Barat Gandeng Kemenhub Buka Peluang Sekolah Kedinasan

by Redaksi
21 Mei 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menjalin kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan guna membuka peluang pendidikan...

Aceh Barat Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Semangat Boedi Oetomo Jadi Refleksi

by Redaksi
20 Mei 2026
0

Dalam amanat Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid, yang dibacakannya, Said menyampaikan bahwa Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum...

Next Post

BNNP Aceh Edukasi Santri Ruhul Qurani Meulaboh Lawan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Pemerintah Aceh dan ASDP Buka Jalur Penyeberangan Jakarta–Malahayati

by Redaksi
23 Mei 2026
0

“Selama ini distribusi barang dari Pulau Jawa menuju Aceh masih sangat bergantung pada jalur darat lintas Sumatera yang membutuhkan waktu...

PWI Aceh dan IJTI Bimbing Siswa Kelola Media Sekolah

by Redaksi
23 Mei 2026
0

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut diikuti sekitar 30 siswa dan menghadirkan pemateri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh...

Ujank Kasim Amanahkan Ambulans dan Rumah Singgah ke BFLF Aceh Selatan

by M. Ilham
21 Mei 2026
0

“Alhamdulillah, respon masyarakat sangat besar. Dukungan datang dari berbagai kalangan, baik masyarakat yang tinggal di Aceh Selatan maupun para perantau...

Angin Kencang Terjang Aceh Barat, Rumah dan Sekolah Rusak

by Redaksi
21 Mei 2026
0

Ia menjelaskan, sejumlah rumah warga terdampak berada di Desa Paya Lumpat, Gleng, Kajeung, Sipot, Kuala Bhee, Pasi Birah, hingga Kuta...

Bentrok Antar Mahasiswa Picu Kebakaran di Kampus USK, Polisi Olah TKP

by Redaksi
21 Mei 2026
0

“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK, pos satpam, dan sepeda motor yang berada di lokasi,” ujar...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co