BARATNEWS.CO — Presiden Amerika Serikat Donald Trump bergerak cepat menyelamatkan kebijakan tarif andalannya setelah Mahkamah Agung AS membatalkan penerapan tarif global yang diberlakukan melalui kewenangan darurat.
Dilansir Bloomberg, Sabtu (21/2/2026), Trump menyatakan akan tetap melanjutkan kebijakan pajak impor dengan skema baru.
Ia mengumumkan rencana penerapan tarif dasar sebesar 10% terhadap seluruh barang impor dalam beberapa hari ke depan, serta meluncurkan serangkaian investigasi perdagangan untuk membuka jalan bagi tarif yang lebih permanen.
Dalam konferensi pers di Gedung Putih beberapa jam setelah putusan dibacakan, Trump tampil tegas sekaligus melontarkan kritik keras terhadap Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut hanya membatalkan penggunaan kewenangan darurat tertentu, bukan kewenangan tarif secara keseluruhan.
“Mahkamah Agung tidak membatalkan tarif, mereka hanya membatalkan penggunaan IEEPA,” kata Trump, merujuk pada Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional yang dinilai digunakan secara tidak sah.
Trump menyatakan akan memanfaatkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 yang memberi presiden kewenangan sepihak untuk mengenakan tarif. Namun, ketentuan tersebut membatasi masa berlaku tarif maksimal 150 hari. Trump mengatakan tarif 10% itu diperkirakan mulai berlaku dalam tiga hari.
Selain itu, tarif yang telah diberlakukan melalui Pasal 301 dan Pasal 232 — termasuk terhadap produk China, kendaraan, dan logam — akan tetap dipertahankan. Trump juga membuka kemungkinan tarif mobil asing sebesar 15% hingga 30%.
Bloomberg Economics memperkirakan tarif global 10% tersebut dapat meningkatkan rata-rata tarif efektif AS menjadi 16,5% dari 13,6%, atau justru turun ke 11,4% jika pengecualian tetap berlaku.
Putusan 6-3 Mahkamah Agung
Mahkamah Agung AS dalam putusan 6-3 menyatakan Trump melampaui kewenangannya dengan menggunakan undang-undang darurat untuk menerapkan tarif “resiprokal” secara global, termasuk tarif yang diklaim untuk menekan perdagangan fentanyl. Dua hakim yang ditunjuk Trump pada masa jabatan pertamanya, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, ikut bergabung dalam mayoritas yang membatalkan kebijakan tersebut.
Putusan itu membatalkan tarif 10% hingga 50% yang diumumkan pada 2 April lalu terhadap sebagian besar negara, termasuk tarif terhadap Kanada, Meksiko, China, Brasil, dan India.
Mahkamah tidak secara langsung memutuskan mekanisme pengembalian dana bagi importir. Jika seluruh pengembalian dikabulkan, nilainya bisa mencapai 170 miliar dolar AS — lebih dari separuh total penerimaan dari kebijakan tarif Trump.
Ketegangan Politik Meningkat
Dalam pernyataannya, Trump bahkan menyebut beberapa hakim sebagai “aib bagi negara” dan menuding putusan tersebut berpotensi dipengaruhi kepentingan asing. Ia juga menilai keputusan tersebut melemahkan instrumen kebijakan luar negeri yang selama ini digunakannya untuk menekan negara lain dalam negosiasi perdagangan.
Trump mengklaim ancaman tarif telah membantu meredakan konflik bersenjata di sejumlah negara dan mendorong investasi asing bernilai miliaran dolar ke Amerika Serikat.
“Negara-negara yang selama ini merugikan kami sedang bergembira. Tapi mereka tidak akan lama bergembira,” ujar Trump.
Putusan ini menambah dinamika politik menjelang pidato kenegaraan (State of the Union) pekan depan yang disebut Trump akan berfokus pada isu ekonomi. Sejumlah hakim Mahkamah Agung secara tradisi menghadiri pidato tersebut.
Meski demikian, Trump menyatakan tidak terlalu peduli apakah para hakim akan hadir.
“Kehadiran mereka bukan hal penting bagi saya,” ujarnya. (*)








Discussion about this post