BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menerbitkan Seruan Bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Seruan tersebut berisi imbauan kepada masyarakat untuk menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban umum, serta pelaksanaan syariat Islam selama bulan puasa.
Dalam dokumen yang ditetapkan di Banda Aceh pada 17 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 5 Februari 2026 itu, Forkopimda mengatur sejumlah ketentuan, termasuk pembatasan aktivitas usaha dan larangan kegiatan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah.
Pelaku usaha diminta tidak menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Seluruh jenis usaha juga diimbau menghentikan operasional mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dan dapat kembali beroperasi pukul 21.30 WIB.
Selain itu, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun menyalakan petasan, mercon, dan kembang api yang dapat mengganggu ketertiban. Balapan liar serta aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan, khususnya pada malam hari dan menjelang sahur, juga dilarang.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengajak masyarakat menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperkuat keimanan, kepedulian sosial, serta persatuan umat.
“Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Mari kita isi dengan ibadah terbaik serta menjaga suasana kota tetap kondusif, aman, dan religius,” ujar Illiza dalam keterangannya diterima Baratnews.co, Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan, partisipasi seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan demi menjaga kekhusyukan ibadah. Pemerintah, kata dia, berharap Banda Aceh tetap menjadi kota madani yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam.
Seruan bersama tersebut ditandatangani seluruh unsur Forkopimda, termasuk Wakil Wali Kota, pimpinan DPRK, Kapolresta, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri, serta Ketua MPU Kota Banda Aceh.
Forkopimda juga mendorong umat Islam memperbanyak ibadah seperti puasa, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, infak, dan sedekah, serta meningkatkan kepedulian sosial kepada anak yatim dan fakir miskin.
Pengurus masjid diminta memastikan kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah serta menghidupkan syiar Islam di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, media massa diimbau menyajikan siaran bernuansa Islami, menyebarkan informasi yang menyejukkan, dan tidak mempublikasikan hoaks.
Kepada masyarakat non-Muslim, pemerintah juga mengharapkan sikap saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Forkopimda berharap seluruh lapisan masyarakat dapat melaksanakan seruan tersebut secara konsisten agar Ramadhan di Banda Aceh berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan. (*)








Discussion about this post