JAKARTA | BARATNEWS.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat pengamanan serta pembinaan terhadap warga binaan berisiko tinggi melalui kebijakan pemindahan ke lembaga pemasyarakatan berkeamanan maksimum dan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Hingga Juni 2026, sebanyak 2.834 narapidana kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penataan sistem pemasyarakatan yang dijalankan di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan warga binaan berisiko tinggi tidak semata-mata bertujuan memperketat pengamanan, tetapi juga untuk memastikan proses pembinaan berjalan lebih efektif sesuai tujuan pemasyarakatan.
“Saat ini total sudah 2.834 warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” kata Mashudi, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, sistem pembinaan di lapas maksimum dan supermaksimum tetap mengedepankan upaya perubahan perilaku narapidana agar menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Pemindahan terbaru dilakukan pada Senin dini hari dengan jumlah 134 warga binaan yang berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di wilayah Sumatera. Para narapidana tersebut ditempatkan di Nusakambangan setelah melalui proses asesmen dan pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mashudi merinci, dari total 134 warga binaan yang dipindahkan, sebanyak 36 orang berasal dari Riau, 33 orang dari Sumatera Utara, 32 orang dari Jambi, serta 33 orang dari Lampung.
Ia menegaskan seluruh proses pemindahan berlangsung aman dan terkendali dengan melibatkan berbagai unsur pengamanan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal Ditjenpas bersama tim gabungan yang terdiri atas petugas kantor wilayah, Brimob, Sabhara, Polda, hingga Polresta setempat.
“Kami memastikan seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku sehingga aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban tetap terjaga,” ujarnya.
Ditjenpas menilai penempatan warga binaan berisiko tinggi di Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih tertib, aman, serta mendukung keberhasilan program pembinaan bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi. (*)












