MEULABOH | BARATNEWS.CO – Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar, Putra Rahmat, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Aceh yang berencana mempersempit kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan berpotensi mengabaikan hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Di saat masyarakat masih berjuang secara ekonomi, justru akses terhadap jaminan kesehatan dipersempit. Ini bukan penertiban, tapi pembatasan yang nyata,” ujar Putra dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menilai alasan pemerintah yang menggunakan pendekatan efisiensi anggaran dan basis data desil tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Banyak masyarakat yang secara administratif tergolong mampu, namun secara faktual masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk layanan kesehatan.
“Data itu tidak selalu menggambarkan kenyataan. Jangan sampai kebijakan hanya berpijak pada angka tanpa melihat kondisi masyarakat secara langsung,” katanya.
Putra juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur hak masyarakat terhadap layanan kesehatan, serta dinilai mencederai semangat kesepakatan damai dalam MoU Helsinki.
“JKA merupakan bagian dari komitmen panjang untuk menjamin kesejahteraan rakyat Aceh. Jika dipersempit, maka substansinya ikut tergerus,” tegasnya.
Selain itu, ia mengkritik prioritas anggaran Pemerintah Aceh yang dinilai belum berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat. Ia menilai belanja birokrasi masih lebih dominan dibanding alokasi untuk sektor vital seperti kesehatan.
“Kesehatan dan pendidikan adalah fondasi utama. Tidak seharusnya dikorbankan dengan alasan efisiensi,” ujarnya.
Sebagai bentuk sikap, Presiden Mahasiswa UTU tersebut mendesak Pemerintah Aceh untuk meninjau ulang bahkan mencabut kebijakan dimaksud, demi menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat luas.
Ia juga mengingatkan bahwa kalangan mahasiswa akan terus mengawal kebijakan tersebut jika tetap diberlakukan.
“Jangan sampai kebijakan ini melukai rasa keadilan masyarakat. Aspirasi publik harus didengar,” pungkasnya. (*)












