MEULABOH | BARATNEWS.CO — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan laporan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi dan diterima Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama di kantor BPK setempat.
Dalam keterangannya, Tarmizi menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional seluruh pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
“Setiap akhir Maret, seluruh pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan audit secara menyeluruh,” ujar Tarmizi.
Ia menjelaskan, laporan yang diserahkan mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penyusunan LKPD dilakukan dalam batas waktu maksimal 60 hari setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Tarmizi menambahkan, penyerahan laporan unaudited ini menjadi tahapan awal sebelum dilakukan audit terperinci oleh BPK, yang nantinya akan menghasilkan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Kami berharap hasil audit dapat memberikan penilaian terbaik, termasuk meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagai cerminan tata kelola keuangan yang baik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa ketepatan waktu penyerahan laporan menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya. (*)




Discussion about this post