ACEH SELATAN | BARATNEWS.CO — Polres Aceh Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial S (26), warga Kecamatan Trumon, ditangkap dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan. Saat itu, petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai gerak-gerik tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor.
Tim opsnal kemudian melakukan pembuntutan hingga tersangka berhenti di sebuah showroom kendaraan. Di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan pengamanan.
Kapolres Aceh Selatan T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba Muhammad Yunus mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujar Yunus, Selasa (17/3/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan 50 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 12,31 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian milik tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut. (*)






Discussion about this post