MEULABOH | BARATNEWS.CO – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Aceh Barat dilaporkan belum menerima gaji meskipun telah dilantik sekitar dua bulan lalu. Kondisi ini mendapat sorotan dari Wahana Generasi Aceh (Wangsa) yang mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketua Wangsa, Jhony Howord, mengatakan pelantikan terhadap 2.793 PPPK paruh waktu sebelumnya disambut positif sebagai langkah pemerintah memberikan kepastian status bagi tenaga honorer. Namun hingga kini, menurutnya, sebagian pegawai mengaku belum menerima hak gaji mereka.
“Pelantikan sudah dilakukan dan surat keputusan juga telah diserahkan. Tetapi masih ada PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji hingga sekarang,” kata Jhony dalam keterangannya di Meulaboh, Sabtu (7/2/2026).
Ia menilai kebijakan pengangkatan pegawai semestinya diikuti kesiapan administrasi dan kejelasan mekanisme pembayaran hak-hak pegawai. Tanpa kesiapan tersebut, kebijakan yang awalnya bertujuan memberikan kepastian justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Menurut Jhony, situasi ini menjadi semakin krusial karena terjadi menjelang Idul Fitri, saat kebutuhan ekonomi masyarakat cenderung meningkat.
“Sebagian PPPK masih menunggu kepastian gaji sementara hari raya semakin dekat. Pemerintah daerah perlu memastikan hak mereka dapat dipenuhi sebelum Lebaran,” ujarnya.
Wangsa juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai penyebab keterlambatan pembayaran tersebut. Transparansi, menurutnya, penting agar para pegawai mengetahui langkah yang sedang ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ia menambahkan, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan penting dalam meningkatkan kepastian status tenaga honorer. Karena itu, pemenuhan hak-hak pegawai harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Pemerintah perlu segera menyelesaikan persoalan ini agar PPPK yang sudah dilantik tidak terus berada dalam ketidakpastian,” kata Jhony. (*)






Discussion about this post