Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Sabtu, 21 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Kemenag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Tetap untuk Delapan Asnaf

Redaksi by Redaksi
21 Februari 2026
in News
0

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Foto: dok. Kemenag

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kementerian Agama RI memastikan dana zakat tidak digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat, ditegaskan Kemenag, tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku, yakni hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf).

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan tidak ada kebijakan yang mengaitkan dana zakat dengan program MBG. Zakat, kata dia, merupakan amanah umat yang wajib disalurkan sesuai ketentuan agama dan perundang-undangan.

Related posts

Lubang Raksasa di Ketol Aceh Tengah Disebut Longsoran, Bukan Sinkhole

21/02/2026

Kemenag Salurkan Dua Ton Kurma dan Seribu Mushaf ke IKN

20/02/2026

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib dalam siaran pers, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 secara tegas mengatur distribusi zakat kepada mustahik, yakni pihak yang berhak menerima zakat sesuai prinsip syariat Islam. Pada Pasal 25 disebutkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik, sementara Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan asas pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Adapun delapan golongan asnaf yang berhak menerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil.

Thobib menekankan bahwa hak mustahik menjadi prioritas utama dalam tata kelola zakat nasional. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan dana zakat harus berpijak pada prinsip syariat dan akuntabilitas publik.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” katanya.

Ia juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang mendapat izin pemerintah. Pengawasan dan audit dilakukan secara berkala, baik terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Kami mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Kinerjanya diaudit secara berkala oleh auditor independen,” ujarnya.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan penggunaan dana zakat dalam program di luar ketentuan delapan asnaf. (*)

Tags: AsnafKemenagMBGZakat
Previous Post

Ini 10 Rekomendasi Menu Buka Puasa Sehat dan Bernutrisi

Next Post

Teladan Rasulullah dalam Mendidik Anak

Next Post

Teladan Rasulullah dalam Mendidik Anak

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lubang Raksasa di Ketol Aceh Tengah Disebut Longsoran, Bukan Sinkhole

by Redaksi
21 Februari 2026
0

Faktor gempa bumi, menurut Adrin, diduga berperan mempercepat longsoran tersebut. Gempa berkekuatan 6,2 magnitudo yang mengguncang Aceh Tengah pada 2013...

Gercep Subuh Razia Balap Liar, Polantas Aceh Barat Tilang 5 Pengendara

by Redaksi
21 Februari 2026
0

Dalam operasi tersebut, petugas menjatuhkan sanksi tilang kepada lima pelanggar dan memberikan teguran kepada 20 pengendara lainnya. Seluruh pelanggar didata...

Teladan Rasulullah dalam Mendidik Anak

by Redaksi
21 Februari 2026
0

Anak adalah amanah sekaligus karunia terindah dalam kehidupan rumah tangga. Dalam Islam, mendidik anak bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan tanggung...

Kemenag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Tetap untuk Delapan Asnaf

by Redaksi
21 Februari 2026
0

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co