JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kementerian Agama RI memastikan dana zakat tidak digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat, ditegaskan Kemenag, tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku, yakni hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan tidak ada kebijakan yang mengaitkan dana zakat dengan program MBG. Zakat, kata dia, merupakan amanah umat yang wajib disalurkan sesuai ketentuan agama dan perundang-undangan.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib dalam siaran pers, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 secara tegas mengatur distribusi zakat kepada mustahik, yakni pihak yang berhak menerima zakat sesuai prinsip syariat Islam. Pada Pasal 25 disebutkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik, sementara Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan asas pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Adapun delapan golongan asnaf yang berhak menerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
Thobib menekankan bahwa hak mustahik menjadi prioritas utama dalam tata kelola zakat nasional. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan dana zakat harus berpijak pada prinsip syariat dan akuntabilitas publik.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” katanya.
Ia juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang mendapat izin pemerintah. Pengawasan dan audit dilakukan secara berkala, baik terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Kami mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Kinerjanya diaudit secara berkala oleh auditor independen,” ujarnya.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan penggunaan dana zakat dalam program di luar ketentuan delapan asnaf. (*)







Discussion about this post