MEULABOH | BARATNEWS.CO – Aparat Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Aceh Barat gerak cepat menindak aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam razia yang digelar di Jalan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Sabtu (21/2/2026) pagi.
Penertiban yang berlangsung sejak pukul 05.30 WIB itu menyasar pengendara roda dua yang kerap memanfaatkan waktu subuh hingga pagi hari untuk melakukan balap liar. Selain membahayakan keselamatan, aktivitas tersebut juga memicu keresahan warga akibat kebisingan knalpot brong.
Dalam operasi tersebut, petugas menjatuhkan sanksi tilang kepada lima pelanggar dan memberikan teguran kepada 20 pengendara lainnya. Seluruh pelanggar didata dan diberikan pembinaan di tempat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Yusrizal, S.E., menegaskan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum setempat.
“Balap liar bukan hanya pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi berpotensi menimbulkan kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kami mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujar Yusrizal.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong juga menjadi perhatian karena mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada jam-jam istirahat dan waktu ibadah subuh.
Razia tersebut melibatkan Wakapolres Aceh Barat, Kasat Lantas, Kanit Regident, Kanit Turjagwali, serta personel Satlantas lainnya. Polisi memastikan kegiatan serupa akan digelar secara rutin, khususnya di titik-titik yang rawan dijadikan lokasi balap liar.
Polres Aceh Barat turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas balap liar maupun gangguan lalu lintas lainnya demi menciptakan situasi yang aman dan tertib. (*)








Discussion about this post