Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 9 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Pemko Banda Aceh Perketat Aturan Selama Bulan Puasa

Redaksi by Redaksi
17 Februari 2026
in Daerah
0

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. Foto: Ist

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menerbitkan Seruan Bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Seruan tersebut berisi imbauan kepada masyarakat untuk menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban umum, serta pelaksanaan syariat Islam selama bulan puasa.

Dalam dokumen yang ditetapkan di Banda Aceh pada 17 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 5 Februari 2026 itu, Forkopimda mengatur sejumlah ketentuan, termasuk pembatasan aktivitas usaha dan larangan kegiatan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah.

Pelaku usaha diminta tidak menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Seluruh jenis usaha juga diimbau menghentikan operasional mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dan dapat kembali beroperasi pukul 21.30 WIB.

Related posts

Aceh Barat Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Bantuan Tepat Sasaran

08/04/2026

Sekda Aceh Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

08/04/2026

Selain itu, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun menyalakan petasan, mercon, dan kembang api yang dapat mengganggu ketertiban. Balapan liar serta aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan, khususnya pada malam hari dan menjelang sahur, juga dilarang.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengajak masyarakat menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperkuat keimanan, kepedulian sosial, serta persatuan umat.

“Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Mari kita isi dengan ibadah terbaik serta menjaga suasana kota tetap kondusif, aman, dan religius,” ujar Illiza dalam keterangannya diterima Baratnews.co, Selasa (17/2/2026).

Ia menegaskan, partisipasi seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan demi menjaga kekhusyukan ibadah. Pemerintah, kata dia, berharap Banda Aceh tetap menjadi kota madani yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam.

Seruan bersama tersebut ditandatangani seluruh unsur Forkopimda, termasuk Wakil Wali Kota, pimpinan DPRK, Kapolresta, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Pengadilan Negeri, serta Ketua MPU Kota Banda Aceh.

Forkopimda juga mendorong umat Islam memperbanyak ibadah seperti puasa, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, infak, dan sedekah, serta meningkatkan kepedulian sosial kepada anak yatim dan fakir miskin.

Pengurus masjid diminta memastikan kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah serta menghidupkan syiar Islam di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, media massa diimbau menyajikan siaran bernuansa Islami, menyebarkan informasi yang menyejukkan, dan tidak mempublikasikan hoaks.

Kepada masyarakat non-Muslim, pemerintah juga mengharapkan sikap saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Forkopimda berharap seluruh lapisan masyarakat dapat melaksanakan seruan tersebut secara konsisten agar Ramadhan di Banda Aceh berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan. (*)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Simeulue Tangkap Buaya Pemangsa Wanita Pencari Lokan

Next Post

Awal Puasa Ramadhan Antara NU dan Muhammadiyah, Tanggal dan Metodenya Beda

Related posts

Aceh Barat Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
8 April 2026
0

“Data yang akurat adalah kunci utama dalam menentukan kebijakan yang efektif. Karena itu, pemutakhiran DTSEN harus dilakukan secara serius, cepat,...

Sekda Aceh Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

by Redaksi
8 April 2026
0

“Melalui forum ini, kita ingin memastikan adanya keselarasan antara prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sehingga tercipta sinergi yang kuat,”...

Data Tak Akurat, Pemkab Aceh Barat Bentuk Satgas Verifikasi Rumah Tidak Layak Huni

by Redaksi
7 April 2026
0

“Data seperti ini harus segera diverifikasi ulang. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terlewat karena kesalahan administrasi,” ujar Bupati.

Di Desa Lhuet Aceh Jaya, Sosok Nyak Sandang Pembeli Pesawat Pertama RI Meninggal Dunia

by Redaksi
7 April 2026
0

Kepergian Nyak Sandang meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Aceh, khususnya di wilayah Aceh Jaya. Ia dikenal luas sebagai sosok sederhana...

Nekat Curi Hewan Ternak Milik Warga, Tiga Pemuda Diringkus

by Redaksi
7 April 2026
0

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up, dua ruas tali yang digunakan untuk mengikat...

Next Post

Awal Puasa Ramadhan Antara NU dan Muhammadiyah, Tanggal dan Metodenya Beda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Aceh Barat Percepat Pemutakhiran DTSEN untuk Bantuan Tepat Sasaran

by Redaksi
8 April 2026
0

“Data yang akurat adalah kunci utama dalam menentukan kebijakan yang efektif. Karena itu, pemutakhiran DTSEN harus dilakukan secara serius, cepat,...

Sekda Aceh Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

by Redaksi
8 April 2026
0

“Melalui forum ini, kita ingin memastikan adanya keselarasan antara prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sehingga tercipta sinergi yang kuat,”...

Mualem Paparkan LKPJ 2025 di DPRA, Pendapatan Aceh Lampaui Target

by Redaksi
8 April 2026
0

“LKPJ ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang 2025, sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan ke depan,”...

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

by Redaksi
8 April 2026
0

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Februari 2026 melalui pengujian terhadap 1.858 sampel obat bahan alam, obat...

BNN Usulkan Larangan Vape dan Revisi UU Narkotika

by Redaksi
8 April 2026
0

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat perangkat tersebut digunakan sebagai media...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co