“Ancaman pidana bagi yang bersangkutan adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kombes Budi.
JAKARTA | BARATNEWS.CO – Polda Metro Jaya menetapkan KR sebagai tersangka pemasok narkoba kepada musisi sekaligus selebritas Onadio Leonardo atau Onad. Penetapan tersebut sekaligus mengungkap sangkaan pasal berat yang diterapkan kepada pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, KR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I.
“Ancaman pidana bagi yang bersangkutan adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kombes Budi dalam keterangan pers, Selasa (4/11/2025).
Ia menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, KR dinilai terbukti melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum dalam transaksi narkotika tersebut.
“Unsur-unsurnya terpenuhi. Yang bersangkutan bertindak sebagai pemasok,” tambahnya.
Sementara terkait proses hukum Onad sendiri, permohonan rehabilitasinya telah disetujui. Namun, waktu pelaksanaan rehabilitasi masih menunggu penjadwalan lebih lanjut.
“Permohonan rehabilitasi sudah disetujui, namun untuk jadwal dimulainya masih menunggu,” kata Kombes Budi.
Kasus ini masih terus didalami penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkoba tersebut. (*)






Discussion about this post