BIREUEN | BARATNEWS.CO — Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Satu pelaku berinisial BH (52) ditangkap bersama barang bukti 154,0016 kg ganja, satu unit mesin press, dan satu timbangan digital.
Pengungkapan ini bagian dari Operasi Antik Seulawah 2025 yang berlangsung di Desa Alue Glumpang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Rabu (8/10/2025).
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di ladang ganja pedalaman. Tim gabungan yang dipimpin Wakapolres dan Kasat Resnarkoba bergerak ke lokasi.
“Saat tiba di ladang, terlihat dua orang sedang memanen ganja. Namun, hanya satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu lainnya melarikan diri ke hutan,” ujar Tuschad, Sabtu (11/10/2025).
Di lokasi, petugas menemukan ratusan daun ganja kering seberat 92,065 kg serta 56 bal ganja siap edar seberat 62,095 kg. Sebagian telah dikemas menggunakan mesin press, sehingga total barang bukti mencapai 154,0016 kg. Pemusnahan ladang yang belum dipanen dilanjutkan keesokan harinya.
Dua Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan
Kamis (9/10/2025), Polres Bireuen memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di lokasi yang sama.
Dari 4.200 batang ganja, sebanyak 4.195 batang dimusnahkan, sedangkan lima batang dibawa ke Polres sebagai sampel untuk uji laboratorium.
Penyisiran dilakukan menyeluruh untuk memastikan tidak ada ganja tersisa. AKBP Tuschad menegaskan, tindakan ini merupakan komitmen Polres Bireuen memutus rantai peredaran narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi penerus bangsa. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Mari bersama wujudkan Bireuen bebas narkoba,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post