Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Etika Digital Merosot, Pemerintah Aceh Harus Bertindak Cepat

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2025
in Daerah
0

Dr. Jummaidi Saputra. Foto: Ist

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Perkembangan penggunaan media sosial di Aceh kini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Fenomena temeunak (saling memaki), menghina, mengejek sesama, hingga munculnya berbagai konten dan permainan bernuansa pornografi dinilai telah mencederai nilai-nilai etika serta syariat Islam yang menjadi jati diri masyarakat Aceh.

Padahal, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah. Namun, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi positif justru kerap disalahgunakan.

Related posts

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

13/10/2025

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

13/10/2025

Banyak pengguna media sosial kini berlomba-lomba mencari popularitas dengan membuat konten yang bertentangan dengan adab dan nilai-nilai keislaman.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi muda Aceh akan kehilangan arah moral dan etika. Anak-anak kita akan meniru perilaku negatif yang mereka lihat di media sosial,”
ujar Dr. Jummaidi Saputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama dan pemerhati sosial, Rabu (8/10/2025).

Menurut Jummaidi, media sosial sejatinya memiliki banyak fungsi positif—mulai dari memperluas komunikasi tanpa batas geografis, berbagi informasi secara cepat, hingga menjadi sarana hiburan dan promosi bisnis yang mendidik.

Namun, fungsi tersebut kini bergeser menjadi ajang provokasi serta penyebaran konten yang merusak moral masyarakat.

Ia menilai, pemerintah tidak boleh bersikap pasif terhadap fenomena ini. “Perlu langkah konkret dan strategis dengan membentuk aturan serta sistem pengawasan yang selaras dengan nilai-nilai syariat Islam. Ini penting agar moral dan etika generasi muda Aceh tidak semakin rusak,” tegasnya.

Secara hukum nasional, pengaturan perilaku bermedia sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum bagi penggunaan media sosial secara etis dan bertanggung jawab.

Namun, menurut Jummaidi, dalam konteks Aceh, regulasi tersebut perlu disinergikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam agar pengawasan dan penegakan etika bermedia sosial berjalan lebih efektif.

“Pengawasan hukum harus disertai dengan edukasi digital dan literasi etika bagi masyarakat, agar kesadaran bermedia sosial tumbuh dari hati, bukan karena takut sanksi,” katanya.

Ia menutup dengan seruan agar Aceh menjadi teladan bagi daerah lain dalam penerapan syariat Islam, tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital.

“Etika bermedia sosial adalah tanggung jawab moral. Jika ruang digital tidak dijaga, maka moral dan identitas keislaman Aceh pun akan tergerus,” pungkasnya. (*)

Tags: baratnewsEtika DigitalPengunaan Medsos
Previous Post

Perkuat Kolaborasi, Polisi Prancis Kunjungi Sepolwan

Next Post

Bupati Tarmizi Dukung Penguatan Ekonomi Desa Lewat Business Matching

Next Post

Bupati Tarmizi Dukung Penguatan Ekonomi Desa Lewat Business Matching

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co