BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (36), terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA), di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/10/2025).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara, ketika polisi menggagalkan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera pada 16 Juli 2025. Saat itu, pelaku tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ketika itu kami hanya berhasil mengamankan selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, serta dua unit handphone,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, Selasa (7/10/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan SB di wilayah Nagan Raya. Ia diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera — spesies langka yang dilindungi dan terancam punah.
Zulhir menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“SB diduga memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA,” jelasnya.
Ia menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem di Tanah Rencong.
Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi, serta segera melapor jika menemukan praktik serupa.
“Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua. Mari jaga kekayaan alam Aceh sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang,” pungkas Kombes Zulhir Destrian. (*)
Discussion about this post