BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar. Kepastian ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, Kamis (2/10/2025).
Zulhir menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah Vidio.com mencabut laporan usai mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Sekretaris Komisi I DPR Aceh Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf Rian Syaf.
“Perkara ini baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” kata Zulhir.
Mantan Kapolres Pidie itu mengingatkan para pengusaha warkop agar lebih bijak menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik. Menurutnya, hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap pelanggaran berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia mengimbau para pelaku usaha memastikan konten yang ditayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar sah. “Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari hormati karya dan hak pihak lain, agar iklim usaha di Aceh berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post