BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menginisiasi deklarasi Green Policing atau pemolisian hijau bersama para pemangku kepentingan di Aceh sebagai upaya memberantas tambang ilegal. Deklarasi berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025).
Green Policing merupakan pendekatan yang menekankan filosofi, strategi, dan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan aman, tertib, dan berkelanjutan. Program ini menjadi salah satu strategi Polda Aceh dalam mencegah dan menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Dalam deklarasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk PETI.
Poin-poin deklarasi meliputi dukungan terhadap sosialisasi larangan dan dampak PETI, mendorong realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk meningkatkan kesejahteraan, berbagi informasi valid terkait aktivitas tambang ilegal, serta memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.
“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.
Ia mengatakan aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu bencana longsor dan banjir, serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Kapolda yang merupakan abituren Akabri 1991 itu mengajak masyarakat Aceh untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi di lapangan. (*)
Discussion about this post